KONSELING BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMPROV. KALTIM MENJELANG PURNA TUGAS
Diperlukan waktu : 1 Kali Pertemuan
Syarat dan Kelengkapan Berkas :
- Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov. Kaltim, yang menjelang Purna Tugas;
- Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
- Melampirkan Daftar Riwayat Pekerjaan.
Prosedur
- Pimpinan Instansi mengusulkan untuk dilakukan konseling terhadap Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mendaftarkan diri untuk melakukan konseling.
Dasar Hukum :
- UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
- Perda Prop. Kaltim No. 04 Tahun 2003;
- Perda Prop. Kaltim No. 05 Tahun 2003;
- Kep. Gubernur Kaltim No. 06 Tahun 2004;
- Kep. Gubernur Kaltim No. 07 Tahun 2004;
- Kep. Gubernur Kaltim No. 08 Tahun 2004;
- Kep. Gubernur Kaltim No. 09 Tahun 2004.