Mengutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Bayu menjabarkan keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari: 1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude); 2) Penyandang Disabilitas; 3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat; 4) Diaspora; 5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan 6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.Jakarta-Humas BKN, Untuk mengisi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, selain melalui pelamar umum, Pemerintah juga menyiapkan jalur formasi khusus bagi pelamar. Terdapat enam jalur formasi khusus dalam rekrutmen CPNS 2018 ini. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Selasa (18/9/2018).
Maka sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, menurut Bayu bahwa selain memiliki ketentuan memenuhi sembilan syarat dasar untuk melamar CPNS, pelamar yang berminat melalui jalur formasi khusus itu harus memnuhi beberapa syarat tertentu. Selanjutnya Bayu merinci seperti apa persyaratan tertentu bagi peminat formasi jalur khusus, sebagai berikut: Pertama, Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut: Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1); Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; dan Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit sepuluh persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan. Sedangkan pada instansi daerah akan dialokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Kemudian untuk jalur formasi khusus kedua, bagi Penyandang Disabilitas, menurut Bayu diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki ketentuan sebagai berikut: Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya. Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit dua persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi. Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
Selanjutnya untuk jalur khusus ketiga, Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Untuk jalur ini, menurut Bayu memiliki ketentuan sebagai berikut: Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku. Untuk jalur khusus keempat, Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut: Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun; Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hokum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurangkurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1); Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamaran; Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Jalur formasi khusus kelima, Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional. Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi: Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games tahun 2016 dan atau Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya; Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya; Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games tahun 2015 dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga; serta memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopy sah ijazah/surat tanda tamat belajar.
Dan terakhir, jalur khusus keenam, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut: Bayu 0menjelaskan bahwa jalur ini diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan; Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.
Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan, antara lain: 1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang; 2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; 3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; 4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan 5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk. “Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar,†pungkas Bayu. bal
sumber :Â http://www.bkn.go.id/berita/ini-dia-enam-jalur-formasi-khusus-pendaftaran-cpns-2018