Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Tupoksi

Tugas, Fungsi dan Tata Kerja BKD Prov. Kaltim

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kepegawian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.


TUGAS :

1. Perumusan kebijakan teknis dibidang kepegawaian daerah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
2. Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang Kepegawaian Daerah;
3. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis dibidang mutasi;
4. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis dibidang pengembangan;
5. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis dibidang pembinaan;
6. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis dibidang dokumentasi dan informasi;
7. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
8. Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
9. Pembinaan Jabatan Fungsional; dan
10. Pelaksanaan tugas lain yangdiberikan oleh atasan sesuai dengna bidang tugasnya.

 

Tupoksi