Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum Pembentukan

Dasar Hukum Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur :

1.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;

2.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentan Pembentukan Produk Hukum Daerah;

5.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;

6.

Peraturan Gubenur Nomor 79 Tahun 2016 tentan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur;

7.

Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai Pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur;

Dasar Hukum Pembentukan