Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional
Samarinda - Kasub Pengembangan Jabatan Fungsional BKD Prov Kaltim, Sudarwanto mengemukan jabatan fungsional bersifat mandiri serta mensyaratkan keahlian dan keterampilan tertentu, maka tidak semua PNS dapat menduduki jabatan fungsional tersebut.
"Untuk dapat menduduki jabatan fungsional diantaranya mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi tertentu yang wajib dipenuhi oleh calon pemangkunya sesuai ketentuan dari masing-masing jabatan fungsional," katanya.
Selain dibutuhkan kualifikasi dan kompetensi, juga harus memperhatikan kebutuhan jenis dan jenjang jabatan fungsional yang dapat dilaksankan pada perangkat daerahnya berdasarkan hasil jabatan dan analisis beban kerja.
(Keterangan gambar : Seputar Jabatan Fungsional dipaparkan Kasub Pengembangan Jabatan Fungsional BKD Prov Kaltim, Sudarwanto)
Dari hasil analisis tadi dijadikan pedoman untuk kepentingan perencanaan, pengadaan, distribusi, penataan dan pengembangan karir PNS, khususnya pengembanfan karir bagi pemangku jabatan fungsional.
"Dengan adanya ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan fungsional dan penetapannya dari Menteri PANRB, maka pemenuhannya dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/ inpassing dan promosi," terangnya.
Disebutkan pula, pada tahun ini BKD Pro . Kaltim telah melakukan upacara sumpah jabatan dan pelantikan bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional sesuai hasil penetapan kebutuhan jabatan fungsional dari Menteri PANRB.
Selain, saat ini dikatakannya masih melakukan verifikasi berkas-berkas usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Terhadap usulan yang telah memenuhi syarat , diantaranya telah diterbitkab surat keputusab pengangkatannya dan ada juga lagi proses untuk penandatangan pejabat yang ditentukan.
"Sedangkan berkas tidak lengkap sedang dalam proses pemenuhan kelengkapan dari perangkat daerahnya. Yang tidak memenuhi syarat dikembalikan ke perangkat daerah pengusulnya." tandasnya. Nick