Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Pesan Penting Ketua Umum Korpri Nasional Untuk Korpri Kaltim - BKD. Prov.Kaltim

Pesan Penting Ketua Umum Korpri Nasional Untuk Korpri Kaltim

  Kamis, 19-11-2020   10:38   Renick   1122

Samarinda, Kaltim : Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan satu organisasi bersifat kedinasan yang sudah diatur dan dinormakan dalam pasal 126 UU ASN No. 5/2014, secara keseluruhan ASN wajib dihimpun dan menjadi anggota Korpri, untuk itulah dibentuknya Korpri yang didirikan sejak tanggal 29 November tahun 1971.

“Didalam Korpri ada dua organ, pertama pengurusnya, yang kedua sekretariatnya karena bersifat kedinasan atau melaksanakan tugas-tugas terkait kedinasan maka sekretariat nya terdiri para ASN atau P3K yang ada dan didanai APBN, APBD dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat termasuk iuran anggota,” jelas Ketua DPP Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakhrulloh saat menjadi Keynote Speech pada Musyawarah Daerah (Musda) Korpri Provinsi Kaltim ke IX tahun 2020 yang digelar virtual kemarin, Rabu (19/11).

Bicara tentang Korpri, dikatakan Zudan Korpri di Kaltim termasuk yang aktif karena selalu turut serta didalam setiap kegiatan Korpri nasional seperti MTQ dan pernah jadi tuan rumah tahun 2016 lalu, termasuk selalu ikut pekan olahraga nasional Korpri terakhir di Bangka Belitung tahun 2019.

“Tahun ini Korpri juga menyelenggarakan MTQ Virtual dalam rangka HUT Korpri yang ke-49, hari ahad pekan depan adalah puncak HUT dilaksanakan dengan sederhana yaitu melalui doa bersama Korpri untuk bangsa tanggal 29 november 2020,”kata Zudan.

Setidaknya Zudan berharap, Dewan kepengurusan Korpri Provinsi Kaltim yang baru sudah lengkap, syukur-syukur bisa dikukuhkan sebelum Hut Korpri atau pas pada tanggal 29 november 2020 bertepatan dengan usia Korpri ke-49.

Selanjutnya Zudan juga berpesan dan meminta dukungan agar Korpri setidaknya bisa melaksanakan tiga fungsi, pertama yaitu perlindungan hukum kepada ASN, dia menilai banyak ASN yang bermasalah dengan hukum bukan karena kemauannya, berbeda hal jika kena OTT.

“Misalnya, Camat yang sedang memberikan dokumen pertanahan, dia camatnya ditipu warga dengan dokumen palsu, atau bendaharawan yang dianggap ikut serta pidana korupsi padahal bendahara tugasnya memang membayarkan uang,karena itu perlu Korpri memberikan bantuan hukum bagi anggotanya. Apalagi saat pilkada ini, bisa jadi nanti ada ASN yang tersandung masalah politik, misal, ada Kepala daerah yang baru tidak suka karena urusan pribadi tiba-tiba menon-job kan orang ini kan menjadi persoalan.”jelas Zudan mencontohkan.

Kedua, bagaimana Korpri menjaga kode etik anggotanya, kode etik ini dikatakan Zudan menjadi sangat penting karena merupakan ruh bagi ASN. Kode etik yang pertama tentu saja menjaga NKRI, persatuan kesatuan, dan menjaga Korps ASN adalah menjaga kehormatan ASN, “misalnya yang paling ringan saja ASN di lingkungan kantor dengan baju seragam menggunakan sendal, itu melanggar kode etik dalam tingkatan yang ringan. Kemudian ASN melakukan share pada medsosnya hal-hal yang tidak senonoh, Korpri harus mengingatkan itu, karena itu di medsos mari kita jaga marwah ASN dengan share hal-hal yang berisi kebaikan, tonjolkan karya-karya ASN, pariwisata, kuliner, budaya daerah sehingga dunia maya berisi kebaikan dan ASN yang mendorong kesana,”

Ketiga, kesejahteraan ASN, saya harap Korpri dapat mendorong kesejahteraan ASN, misalnya yang sederhana dapat mendirikan Korpri mart sehingga kebutuhan ASN dipenuhi dari sana, “kalau belum punya uang nanti dulu dibayar nya setelah gajian,boleh silahkan diatur, atau ada anggotanya yang sedang sakit Korpri bisa membantu,” jelas Zudan sekaligus menutup sambutannya. (dinfobkdkaltim/nick)

Artikel