PENGUMUMAN
Nomor : 003/Pansel-JPT Pratama/2019
Dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bersama ini disampaikan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Timur yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, dengan ketentuan sebagai berikut :