Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ASN, PPPK, Non ASN Harus Bekerja Jujur dan Berdisiplin Tinggi - BKD. Prov.Kaltim

ASN, PPPK, Non ASN Harus Bekerja Jujur dan Berdisiplin Tinggi

  Selasa, 13-12-2022   15:19   Renick   854

Rapat Evaluasi Kehadiran ASN Berdasarkan Pergub Kaltim No 5 Tahun 2021

SAMARINDA - BKD Provinsi Kaltim melalui bidang Pembinaan ASN menggelar rapat evaluasi tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemprov Kaltim. Rapat dihadiri para Kasubag Umum dan pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah.

Disebutkan kegiatan ini salah satunya dilatarbelakangi karena masih ada ditemukan laporan bahwa ada pegawai aparatur yang bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim melakukan pelanggaran disiplin.

Pelanggaran terjadi pasca pandemi, seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan hingga melakukan tindakan indisilpiner lainnya.

Demikian hal tadi disampaikan Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno saat membuka rapat evaluasi kehadiran PNS. Dirinya berharap pertemuan strategis ini menjadi momentum yang tepat untuk mencapai hasil positif dalam rangka meningkatkan kinerja dan disiplin di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi pertemuan ini, semoga melalui rapat evaluasi kehadiran ASN ini dapat menghasilkan hasil-hasil positif, evaluasi maupun perbaikan kedepan khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim,” kata Deni saat membuka rapat evaluasi kehadiran ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, di Ruang Rapat Lantai III Kantor BKD Kaltim, Rabu (13/12).

Disisi lain menurut dia, pandemi telah membuat banyak perubahan yang dinamis. Saat itu, segala bentuk aktivitas kegiatan seperti pertemuan, kehadiran, dan bekerja banyak dilakukan dirumah atau yang sering disebut Work From Home (WFH).

Pasca pandemi pun, saat ini pertemuan masih sering dilakukan melalui offline dan online. Atas perubahan tadi ia mengajak khususnya ASN agar selalu siap terhadap perubahan yang terjadi. Namun tetap menjaga tingkat kedisiplinan dan kinerja.

Selain itu lanjut dia, setiap ASN, PPPK, atau Non ASN khususnya yang bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim diituntut untuk bekerja jujur, berdisiplin tinggi tanpa pamrih melayani rakyat.  Sebagaimana kedisiplinan yang diatur oleh PP nomor 94/2021 tentang disiplin PNS dan PP nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Kaltim juga telah menerbitkan Pergub Kaltim nomor 5/2021 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi ASN, dan Pergub no 32/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan (TPP) Pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Seluruh ASN, PPPK, non ASN yang bekerja harus senantiasa meningkatan kedisiplinan dan kinerjanya dengan baik, jangan adalagi pegawai yang melalaikan jam kerja atau bahkan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas,” ucap Deni.

Tidak hanya pegawai, atasan atau pimpinan pun bisa dikenakan sanksi jika tidak menegur atau melakukan pembinaan terhadap oknum pegawai yang melanggar disiplin. Termasuk pegawai Non ASN bisa diberhentikan jika tidak mematuhi peraturan dari perangkat daerah yang mengangkatnya.

Hadir mendampingi Kepala BKD, Kabid Pembinaan ASN Adisurya Agus dan Analis Kepegawaian Ahli Muda, Sutarwo.

Hadir narasumber dari Biro Organisasi Setdaprov Kaltim, Analis Kebijakan Ahli Muda, Sopian Noor, dan Analis Tata Laksana, M Fahmi Al-Bachtimi. Nick

Berita Provinsi