Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Aplikasi Pilot Project E-Kinerja, Tentang Hak dan Kewajiban ASN - BKD. Prov.Kaltim

Aplikasi Pilot Project E-Kinerja, Tentang Hak dan Kewajiban ASN

  Selasa, 20-10-2020   15:58   Renick   1251

Samarinda, Kaltim  : Pemprov Kaltim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Kaltim bidang Pembinaan kembali memfasilitasi kegiatan pendampingan pembinaan Penerapan Sistem Informasi E-Kinerja ASN oleh Tim Piloting Project e-Kinerja BKN di lingkungan Pemprov Kaltim.                                                                                    

Prioritasnya kepada Perangkat Daerah (PD) Pemprov Kaltim antara lain BKD, Biro Organisasi dan Inspektorat yang telah ditetapkan sebagai tim piloting project penerapan sistem informasi e-kinerja terintegrasi.

“e-Kinerja ini adalah tuntutan yang harus kita kerjakan, sejalan dengan peningkatan signifikan penghasilan para PNS di lingkungan Pemprov Kaltim. Wajar anda menerima sesuatu, sudah mendapatkan penghargaan dengan pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dan tidak ada lagi alasan pegawai yang menyatakan bahwa tunjangan kita dibawah UMR. Itu cukup untuk mensejahterakan kita,”ujar Kepala BKD Prov Kaltim Diddy Rusdiansyah dalam sambutannya pada acara pembinaan Piloting e-Kinerja tersebut di Ruang Rapat II Kantor BKD Kaltim, Selasa (20/10).

Menurut Diddy, kalau bicara kurang maka seluruh dunia pasti berbicara kurang, namun dipastikannya Pemprov Kaltim sudah berbuat yang terbaik, namun permasalahannya apakah nilai yang diberikan pemerintah untuk  memberikan tunjangan kinerja/TPP kepada PNS tadi hanya sekedar `hak`.

“Karena kalau hak itu pasti diimbangi secara proporsional dengan kewajiban, kewajiban yang terukur. Anda mendapatkan sekian karena melakukan kewajiban yang sudah sepatutnya sebesar itu. Jadi saya ingatkan lagi, jangan bicara soal kurang atau lebih lagi, kalau kurang ya kurang, rumusnya manusia tidak akan pernah cukup, dikasih 10 kurang, dikasih 20 masih kurang dst.  Seiringnya meningkat penghasilan, tuntutan juga akan semakin bertambah.”katanya.

Terpenting lanjutnya, kewajiban penerapan e-kinerja ini diikuti saja dulu meskipun masih secara piloting, disamping aplikasi ini belum familiar, namun dipastikannya nanti juga akan diterapkan ke PD lainnya karena program ini adalah bagian rencana aksi yang telah disepakati bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Keterangan gambar : Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah (tengah) didampingi Kabid Pembinaan Adisurya Agus saat memberikan sambutan pada acara pendampingan penerapan e-Kinerja ASN Terintegrasi)

“KPK tidak intervensi saya yakin, KPK mengingatkan secara normatif ada aturan-aturan yang sudah mengatur. Jadi saya tegaskan lagi, jangan dianggap (KPK-red) sudah terlalu jauh mencampuri urusan-urusan pemerintah. Inilah saya berharap e-kinerja yang hadir pada kesempatan ini adalah sebagai pioneer yang akan menjadi intstruktur, motivator untuk PD lainnya. Kalau BKD, Biro Organisasi dan Inspektorat bisa, saya yakin PD lainnya juga bisa.” tegasnya.

Selayaknya PNS Ketika membawa penghasilan pulang kerumah setiap bulan, bukan menjadi perspektif bukan kepada mendapatkan apa yang menjadi hak melainkan lebih kepada mendorong inilah kewajiban yang sudah  dilakukan pegawai terhadap pemerintah.

“Sebagai aplikasi, pasti awalnya repot, tapi kalau sudah menjadi bagian dalam pekerjaan kita sehari-hari maka pasti akan mudah. Mari, kita bersama-sama lalui masa konsolidasi ini dengan baik, kalau kita merasa belum memahami kita coba terus, yang sudah memahami silahkan memberikan informasi kepada  teman-teman yang ada.”pungkasnya.

Sementara narasumber dari Tim Piloting BKN yakni Kasi Bimbingan Penilaian Kinerja ASN R.Y Arie mengemukakan, pada kesempatan pendampingan penerapan lanjutan e-kinerja kali ini tidak lagi memberi materi tetapi seperti yang dijelaskan sebelumnya tentang tata cara Menyusun kontrak kerja atau SKP PNS berdasarkan rencana strategis dari unit organisasi.

“Kontrak kerja yang dibuat oleh pimpinan, lalu bisa diturunkan ke bawahannya, supaya nanti terlihat adanya cascading dimana realisasi itu diperoleh oleh bawahan untuk mencapai target yang ada dalam organisasi tersebut. Sudah dijelaskan kepala BKD tadi, bahwa kita ini nanti mungkin akan dihadapkan dengan penilaian kinerja yang obyektif, akuntabel, dan terukur. Artinya, kita bisa memberikan penghargaan terhadap diri kita dan kesejahteraan bagi PNS yang bekerja dalam sebuah unit organisasi pemerintah tersebut,”jelasnya.

Memang dari beberapa instansi lanjut Arie, sudah menerapkan dalam aplikasi dan memasukan aktivitas yang  dikerjakan dalam aplikasi, inipun mesti dikorelasi dengan kontrak kerja yang dibuat selama setahun dalam bentuk Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sementara aturan penilaian kinerja yang sudah ada diperbaharui terus oleh pemerintah sehingga bagaimana caranya agar menghargai nilai kerja daripada PNS tersebut.

“Kalau kita dasarnya hanya presensi, bukan melakukan suatu penilaian kinerja, bisa saja PNS hadir pagi tepat waktu pulang sore harinya, tetapi di siang harinya ngapain? yang mau dilihat kan aktivitas ketika PNS itu pergi dan datang kekantor itu untuk apa.” imbuhnya.

Dengan adanya kegiatan pendampingan lanjutan piloting e-kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi sehubungan dengan penyusunan SKP.

Sebelumnya, ditempat dan kegiatan yang sama yaitu pendampingan penerapan e-Kinerja ini telah dilaksanakan pada tanggal 26 September 2020 lalu, dimana Pemprov Kaltim salah satu dari 5 pemerintah pusat dan 20 pemerintah daerah yang terpilih sebagai  Piloting Project E-Kinerja BKN.

Turut hadir Tim Pilot Project dari BKD Prov Kaltim Kabid Pembinaan Adisurya Agus didampingi Kasubid Kinerja dan Penghargaan Pegawai Apriyana Rachmawaty, dan perwakilan Tim Pilot Project dari Biro Organisasi dan Inspektorat Kaltim. (Dinfobkdkaltim/nick)

Berita Provinsi