Asistensi Untuk Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai 2023-2024
SAMARINDA – BKD Provinsi Kaltim melalui Bidang Pengembangan ASN melaksanakan kegiatan asistensi dan validasi data rencana pengembangan kompetensi PNS melalui pendidikan formal.
Adapun pendidikan formal dimaksud terdiri dari Tugas Belajar (tubel) dan Izin Belajar (ibel) yang dilaksanakan oleh PNS. Keduanya telah diatur pemerintah melalui Pergub Kaltim Nomor 57/2019 tentang Pedoman Tubel dan Ibel bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah. Selain itu ada SE Menpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan.
Kabid Pengembangan ASN BKD Kaltim, Sudarwanto mengemukakan tujuan dilaksanakan kegiatan asistensi ini adalah untuk memperoleh data sekaligus untuk mengevaluasi terkait kebutuhan rencana pengembangan kompetensi bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, khususnya untuk rencana kebutuhan di tahun 2023 dan 2024.
“Asistensi ini untuk memperoleh bahan atau data melalui proses identifikasi dan validasi, sehingga nanti diperoleh rencana kebutuhan pengembangan kompetensi bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim,” kata Sudarwanto, mewakili Kepala BKD Kaltim membuka acara asistensi dan validasi data perencanaan pengembangan kompetensi PNS, di Lantai III Kantor BKD Kaltim, Rabu (21/12/2022).
Pendidikan formal kata dia, yang akan ditempuh oleh PNS yaitu terdiri dari pendidikan diploma, Strata I, II dan III serta pendidikan profesi. Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan ini merupakan upaya dalam rangka pemenuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir PNS bersangkutan, pastinya kedua hal tersebut harus selaras.
Meski demikian, menurut aturan dalam Pergub, PNS yang ingin menempuh pendidikan baik itu ibel ataupun tubel wajib melaporkan melalui perangkat daerahnya masing-masing kepada gubernur melalui usulan tertulis, yang nantinya diakomodir oleh BKD.
Untuk usulan ibel maupun tubel, perangkat daerah atau instansi dapat di akses melalui laman website bkd.kaltimprov.go.id, pada layanan aplikasi simpel tibel.
Diakui Sudarwanto, sebelumnya masih saja ditemukan adanya pegawai yang melakukan pendidikan namun baru izin atau melapor belakangan. Hal ini menjadi perhatian khusus karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Berapa kali kami temukan sampai saat ini, ada PNS yang sudah melakukan perkuliahan baru izin, ini nantinya berdampak kepada ijazahnya yang tidak akan diakui oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),” jelasnya.
Kemudian juga bagi pegawai yang sudah menyelesaikan tubel maupun ibel, wajib menyampaikan laporannya saat selesai yudisium, bukan setelah menerima ijazah atau selesai wisuda.
“Wajib melapor ke BKD, kami temukan juga ada begitu (tidak melapor), padahal di pergub sudah jelas melapor setelah yudisium,” tutur dia.
Selain itu, ia mengimbau agar pendidikan yang akan diambil oleh pegawai linear dengan jabatannya. Dicontohkan, terutama untuk PNS jabatan fungsional yang harus linear dengan tugas utamanya. Sebab ada poin penilaian angka kredit (AK) yang akan berpengaruh terhadap karir bersangkutan kedepannya.
“Jabatan fungsional yang linear dengan tugas utamanya maka mendapat penilaian AK sebanyak 25 persen atau kenaikan pangkat/jabatan. Sebaliknya (tidak linear), itu nanti hanya nilainya menjadi tambahan cuma sekitar 5-10 atau 15 AK,” urainya.
“Harus direncanakan dengan baik sebelum mengusulkan. Ketika dia lulus maka akan mudah direncanakan nanti dia ditempatkan dimana. Setelah menyelesaikan pendidikan, apakah sudah ada formasi jabatan lowong yang memang sudah sesuai dengan bersangkutan,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri para pejabat kepegawaian perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Adapun tim asistensi dari BKD dalam kesempatan ini akan membantu para peserta asistensi dari perangkat daerah, diantaranya seperti memastikan secara spesifik program studi apa yang akan diambil, Perguruan Tinggi, kemudian memberikan saran Perguruan Tinggi apakah akreditasinya sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Nick