SAMARINDA – Penyelenggaraan penilaian kompetensi melalui assessment center menjadi salah satu bagian dan sekaligus berperan penting dalam pembentukan manajemen talenta ASN.
(Paparkan profil assessment center Kaltim dan ajak kerjasama : Kepala UPTD PKP Yuli Fitriyanti saat sosialisasi dihadapan para Kepala BKPP/BKPSDM Kab/Kota)
Sebagaimana amanat UU Nomor 5/2014 pasal 51 telah menyatakan bahwa manajemen ASN mengacu terhadap sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan pada kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama, asal usul, umur atau kondisi kecacatan.
Memenuhi amanat tersebut, Pemprov Kaltim melalui BKD Kaltim berkomitmen melaksanakan kebijakan manajemen ASN tersebut dengan mendirikan assessment center atau UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai (PKP), yang terbentuk pada tahun 2019 lalu. Bahkan pada tahun 2021 mendapat pengakuan kelayakan dengan akreditasi A di tingkat nasional oleh Pusat Penilaian Kompetensi BKN.
“Kegiatan assessment center BKD Prov. Kaltim sudah berjalan cukup lama, dimulai ditahun 2012 dan 2014 BKD melaksanakan pelatihan assessor assessment center, kemudian 2015 melakukan pemagangan terhadap assessor yang sudah diberikan pelatihan. Pada Tahun 2016 mulai melakukan penilaian kompetensi dengan metode assessmet center untuk selter JPT Pratama untuk Pemprov dan kab/kota,” ungkap Kepala UPTD PKP Yuli Fitriyanti dalam paparannya saat sosialisasi profil assessment center yang dihadiri Kepala BKPSDM/BKPP kab/kota se Kaltim beberapa waktu lalu yang juga dirangkaikan dengan penyerahan petikan keputusan penempatan alumni Praja IPDN asal pendaftaran Kaltim angkatan XXVII, serta penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2021.
UPTD melaksanakan kegiatan kompetensi manajerial dan sosial kultural. Penilaian kompetensi merupakan kegiatan melakukan pembandingan kompetensi yang dimiliki PNS dan kompetensi yg dipersyaratkan dalam jabatan dengan metode assessment center atau metode lainnya.
“Penilaian kompetensi dengan metode assessment center yang sifatnya multi assessor maupun multi method dengan prinsip independen,obyektif, variabel, dan transparan,”tambahnya.
Hasil Penilaiannya itu sendiri bisa digunakan dalam kepentingan pengisian jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi pegawai, dan termasuk manajemen talenta.
Selain itu digunakan untuk SI ASN, dimana didalamnya juga memuat profil kompetensi ASN.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Kasubid Pengadaan Pegawai BKD Kaltim itu pun memaparkan, UPTD PKP saat ini memiliki 6 assessor dan berkoloborasi dengan assessor di kab kota di provinsi Kaltim.
"Jika ada assessor yang saat ini belum terorganisir melakukan kegiatan assessment center secara periodik bisa berkoordinasi dengan kami sehingga dia bisa melakukan penilaian kompetensi dengan rutin,” ajak Yuli untuk kerjasama kepada rekan-rekan pemerintah di lingkungan Kabupaten/Kota.
Bahkan saat ini UPTD PKP BKD Kaltim melakukan koloborasi dengan assessor yang ada di kanreg BKN VIII Banjarmasin. kami sedang mempersiapkan Mou untuk kerjasama tersebut. Nick/Yuli