Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Aturan Tentang PNS Fungsional Arsiparis, Perka ANRI : Harus Memenuhi Kualifikasi Dibutuhkan - BKD. Prov.Kaltim

Aturan Tentang PNS Fungsional Arsiparis, Perka ANRI : Harus Memenuhi Kualifikasi Dibutuhkan

  Rabu, 16-02-2022   17:52   Renick   4228

SAMARINDA - BKD Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pengembangan ASN melaksanakan rapat terkait tindak lanjut pengembangan karir PNS di lingkungan Pemprov Kaltim yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Arsiparis melalui Penyesuaian/Inpassing.

Adapun melalui Inpassing tadi berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis.

(Keterangan gambar : Rapat pembahasan PNS fungsional Arsiparis di Kantor BKD Kaltim)

“Rapat ini penting untuk dilaksanakan karena  saat ini terdapat 9 (sembilan) PNS dengan latar belakang pendidikan SLTA yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Terampil melalui Penyesuaian/Inpassing terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017, dan beberapa diantaranya sedang menempuh pendidikan tinggi,” kata Kepala BKD Kaltim diwakili Kabid Pengembangan ASN BKD Sudarwanto membuka rapat, di kantor BKD Kaltim, Selasa (15/2/2022) kemarin.

Selain itu Sudarwanto menuturkan rapat ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan mengetahui dan memiliki pemahaman yang sama terhadap adanya aturan yang wajib dipenuhi oleh setiap Pejabat Fungsional Arsiparis untuk tetap dapat menduduki jabatan fungsionalnya yakni sesuai Peraturan Kepala ANRI.

“Sebagaimana hal tersebut ditegaskan bahwa PNS dengan pendidikan SLTA yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing maka paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsionalnya wajib mendapatkan ijazah Dilpoma III (D-III),” terangnya.

Jika tidak memenuhi hal tersebut, Sudarwanto mengatakan maka PNS tersebut harus diberhentikan dari JF nya.

Sementara itu, Kasubid Pembinaan Jabatan Fungsional ASN BKD Kaltim Arief Fathurrahman menambahkan dalam paparannya bahwa BKD telah menginventarisasi data para pemangku terhadap  9  orang pejabat JF arsiparis yang sudah melalui proses inpasing kemarin (TMT Oktober 2017).

Menurut perhitungan, dalam kurun waktu 5 tahun sejak 2017 maka di bulan Oktober atau September 2022 para JF arsiparis sudah harus memperoleh kualifikasi yang diperlukan, yaitu pendidikan D-III Kearsipan.

“Jika dalam waktu yang ditentukan itu belum diperoleh kualifikasi yang dimaksud maka akan diberhentikan dari JF arsiparis, untuk selanjutnya ditugaskan menjadi Jabatan Fungsional Umum (JFU) atau jabatan pelaksana sebagaimana diatur di Permenpan nomor 48,” jelas Arief.

Dalam Surat Deputi bidang pembinaan kearsipan juga disebutkan, bahwasanya JF arsiparis yang sudah ditugaskan dalam JFU atau pelaksana nanti kenaikan pangkatnya diberlakukan secara reguler.

Kemudian lanjutnya, jika nanti JF arsiparis ini sudah memenuhi pendidikan sebagaimana ditentukan, maka nantinya bisa diangkat kembali namun tetap memperhatikan formasi yang tersedia.

Berikut di tahun 2022 ini BKD menginventarisasi JF arsiparis pendidikan SLTA sebanyak 9 orang tadi berasal dari 6 perangkat daerah Pemprov Kaltim terdiri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 6 orang,  Satpol PP 1 orang, Diskominfo 1 orang, dan Dinas PU 1 orang.

Berikut adalah beberapa hasil dari rapat diantaranya, Pengelola Kepegawaian dan PJF arsiparis dari Perangkat Daerah yang hadir pada prinsipnya menerima konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut di atas.

Lebih lanjut hal ini akan disampaikan kepada masing-masing pimpinan perangkat daerah untuk dapat mempersiapkan jabatan pelaksana yang nantinya akan diisi oleh PJF arsiparis yang mendapatkan penugasan.

BKD Prov. Kaltim dan Biro Organisasi Setdaprov. Kaltim akan memfasilitasi proses penugasan PJF arsiparis ke jabatan pelaksana sesuai tupoksi dan kewenangannya masing-masing.

BKD Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pengembangan ASN melaksanakan rapat terkait tindak lanjut pengembangan karir PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis.

Turut hadir mendampingi berjalannya rapat yakni Kabid Mutasi BKD Kaltim Yuli Fitriyanti, Karo Organisasi Setdaprov Kaltim diwakili Kabag Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi, Adriani. Kemudian para arsiparis terkait didampingi pejabat pengelola kepegawaiannya. Nick/Sdw

Berita Provinsi