Samarinda, Kaltim : BKD Prov Kaltim melaksanakan Rapat Evaluasi Tingkat Kehadiran PNS di lingkungan Perangkat Daerah Pemprov Kaltim. Acara ini dibuka oleh Plt. Kabid Pembinaan Hj. Kustiningsih di dampingi Kasubid Pembinaan Zaitun Sriyana, bertempat di ruang rapat kantor BKD Prov Kaltim, Kamis (26/19/19), Rapat ini tujuannya adalah untuk melakukan koordinasi dan verifikasi laporan tingkat kehadiran serta melakukan pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Dari data yang dihimpun oleh BKD jumlah PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berjumlah 31 PNS dari 15 Perangkat Daerah, dengan kategori hukdis ringan berjumlah 14 PNS, hukdis sedang 7 PNS, hukdis berat 10 PNS. Oleh karena itu pada kesempatan ini PNS bersangkutan dipanggil dengan didampingi atasan untuk mengkonfirmasi dan memberikan pernyataan.
Jika PNS terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka atasan wajib menjatuhkan hukdis dan surat tembusan hukdis diserahkan ke BKD dengan menandatangani Form Evaluasi Penerapan PP No 53/2010 tentang disiplin PNS. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, atasan wajib memberikan pernyataan dan konfirmasi pada kolom uraian sebagai bukti rekapitulasi absensi dengan menandatangani lembar Form Evaluasi Penerapan PP No 53/2010 tentang disiplin PNS (nick/bkdkaltim).