SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui BKD Prov Kaltim konsisten berperan menangani kasus perceraian PNS sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap tahunnya, tak dipungkiri usulan izin perceraian yang masuk selalu ada.
Sebagai instansi yang menangani urusan pembinaan aparatur, BKD Prov. Kaltim dalam hal ini mengupayakan bagi setiap PNS yang ingin izin bercerai maka akan difasilitasi lewat jalur mediasi.
(Keterangan gambar : suasana saat pegawai PNS Pemprov Kaltim ikuti mendiasi perceraian di Kantor BKD Kaltim)
Menyusul, BKD Prov. Kaltim melalui bidang Pembinaan ASN kali ini kembali melaksanakan kegiatan mediasi perceraian pegawai aparatur di lingkungan Pemprov Kaltim, sebagaimana pada Rabu (25/8) telah dilaksanakan kegiatan mediasi perceraian yang diikuti sebanyak 3 orang PNS.
“Hari ini ada tiga orang kita proses mediasinya, disini kita beri nasehat atau konseling dulu, siapa tau masih ada kesempatan atau mungkin bisa rujuk, “ terang Kasubid Kedudukan Hukum dan Disiplin ASN BKD Kaltim Djuliansyah, ketika dikonfirmasi usai kegiatan mediasi.
Perceraian PNS diatur dalam PP No 45/1990 tentang Perubahan Atas PP 10/83 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
“Selain diatur PP itu sendiri, itu (mediasi-red) juga merupakan amanat dari pimpinan kita, Bapak gubernur dan Sekda yang mengamanatkan begitu, walaupun secara syarat pengajuan cerainya lengkap tetapi kita berusaha merukunkan dulu,” ujarnya.
Dalam prosesnya, kata Djuliansyah, BKD dan tim tidak serta merta langsung mengabulkan izin cerai bagi pegawai bersangkutan, karenanya yang bersangkutan dipanggil satu persatu dan harus melalui proses mediasi dulu.
Ijin untuk melakukan perceraian hanya akan diberikan (setelah mediasi) telah memenuhi salah satu syarat antara lain adanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pertengkaran yang tidak dapat rukunkan lagi, salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama dua tahun berturut-turut.
“Kemudian dengan alasan pasangan dihukum berat selama 5 tahun, dan pemabuk berat yang tidak bisa disembuhkan lagi,”ungkap, Djuliansyah.
Sebagai mediator, BKD hanya memberikan konseling secara obyektif , namun apabila PNS tetap berkehendak melakukan perceraian, akan diterbitkan SK izin Perceraian sebagai syarat melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) setempat.
Dari data terakhir, Djuliansyah mengatakan pengajuan izin cerai kebanyakan diajukan pihak perempuan dan profesinya kebanyakan sebagai guru.
Dan, BKD mencatat perceraian PNS di lingkungan Pemprov Kaltim sepanjang tahun 2021.
Yaitu, sejak per Agustus 2021 BKD menerima pengajuan perceraian PNS sebanyak 15 orang.
Rinciannya, 8 pengajuan rampung diproses dan lanjut ke pengadilan agama. Sedangkan 7 pengajuan masih proses mediasi.
Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 24 pengajuan perceraian, dan 2019 sebanyak 38 pengajuan perceraian.
Dalam mediasi, BKD bentuk tim mediasi beranggotakan kurang lebih 5-6 orang, salah satunya melibatkan pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kaltim Nick/Dzul