Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
BKD Fasilitasi Perangkat Daerah Membahas Rencana Pemenuhan Kebutuhan SDM Bagian Layanan Barang Dan Jasa - BKD. Prov.Kaltim

BKD Fasilitasi Perangkat Daerah Membahas Rencana Pemenuhan Kebutuhan SDM Bagian Layanan Barang Dan Jasa

  Jumat, 09-07-2021   11:05   Renick   482

Samarinda -- Pemprov Kaltim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim memfasilitasi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Kaltim yaitu gelar rapat membahas rencana pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) pada bagian layanan pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Pemprov.

(Dengar Pendapat : BKD Kaltim mengundang perangkat daerah untuk mendengar pendapat mereka tentang rencana pemenuhan kebutuhan SDM bagian layanan barang dan jasa UKPBJ)

Hal ini disebut merupakan dampak salah satu organisasi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Kaltim yakni Biro Administrasi Pembangunan yang mengalami restrukturisasi atau mengalami perombakan menjadi UKPBJ.

“Disini kita memastikan kesediaan perangkat daerah untuk melepas PNS nya yang diprediksikan akan menjadi pejabat fungsional di UKPBJ,” kata Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah, saat memimpin rapat tersebut, Kamis (7/7).
                                                                                                                                                                                       
Menghadirkan pejabat perwakilan dari 14 perangkat daerah ditambah 6 biro, tidak lain demi mendengarkan pendapat dari masing-masing PD terkait pemenuhan kebutuhan SDM di UKPBJ.

“Kita melakukan titik temu biar ada kesepahaman antara UKPBJ dengan perangkat daerah lainnya. BKD sifatnya netral, memfasilitasi maupun mengakomodir kepentingan perangkat daerah,” terang, Diddy.

(Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah (tengah) memimpin rapat, didampingi Kabid Mutasi ASN M Jasniansyah (kiri), dan Kasubid Pembinaan Jabatan Fungsional ASN Sudarwanto)

Seperti diketahui Biro Adbang telah mengalami perombakan menjadi UKPBJ sesuai Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Rapat kini membahas dua aspek utama, yang pertama adalah aspek Lembaga dan SDM, inipun sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur No 18/2021 tentang SOTK Sekretariat Daerah.

Ditemui secara terpisah, Kabid Mutasi ASN BKD Kaltim Muhammad Jasniansyah menjelaskan berdasarkan peraturan gubernur Nomor 18 tahun 2021, maka dibentuklah Biro baru pengadaan barang dan jasa (UKPBJ). antara lain untuk melengkapi kebutuhan biro sehingga dibahas aspek SDM dimana BKD akan memenuhi kebutuhan sejumlah sisi aspek SDM aparaturnya

“Peta kebutuhan dari Biro Adbang ini di bagian layanan barang dan jasa perlu sekitar 113 pegawai baik di bidang jabatan fungsional maupun sifatnya supporting,”ucap, Jasniansyah di ruang kerjanya.

Dari kebutuhan sebanyak 113 pegawai, terpeta sebanyak 71 orang PNS bersertifikasi pengadaan barang dan jasa, terdiri 54 pejabat pelaksana dan 17 orang pejabat fungsional. 

Menurutnya BKD harus memenuhi rencana kebutuhan SDM pada UKPBJ paling lambat pada tahun 2023 tanggal 31 Desember. Diawali, BKD mengundang terlebih dahulu perangkat daerah tadi untuk mendengarkan pendapatnya. 

“Kita tidak melakukan pemindahan, tetapi proyeksikan dulu jabatan pelaksana. Untuk itu kita dengar dulu pendapat perangkat daerah apakah mereka setuju pejabat pelaksana dipindahkan,”sebutnya. Nick/Jas

Berita Provinsi