Samarinda - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memulai kegiatan evaluasi mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk tahun 2022-2023. Selain itu, mereka juga memberikan bimbingan teknis asistensi dalam penyusunan dokumen rencana mutasi PNS untuk tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak 14 hingga 16 November 2023, di Ruang Rapat II Lantai III kantor BKD Provinsi Kaltim. Kabid Mutasi ASN BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan. BKD secara resmi mengundang perwakilan dari pejabat Perangkat Daerah terkait untuk koordinasi dan konfirmasi terkait kebutuhan yang harus dipersiapkan untuk mengisi jabatan yang kosong melalui proses mutasi.
"Konfirmasi ini bersifat persiapan. Dokumen yang dihasilkan akan menjadi pedoman untuk pengisian jabatan kosong melalui proses mutasi di perangkat daerah tersebut. ujar Yuli.
Pengisian kebutuhan ASN tidak hanya dilakukan melalui proses pengadaan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga melalui proses perpindahan. BKD memastikan bahwa proses rencana perpindahan antar perangkat daerah, baik dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, telah dipersiapkan dengan matang sebelumnya.
Selain menyusun rencana kebutuhan ASN, BKD juga melakukan evaluasi terhadap PNS yang sebelumnya telah dipindahkan, terutama dalam periode penempatan tahun 2022-2023. "Kegiatan ini juga mencakup monitoring dan evaluasi (Monev) untuk memperbaiki proses berdasarkan hasil evaluasi," tambah Yuli.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019. Nick/Rp/YF