Jabatan fungsional dalam lingkup birokrasi PNS kini tidak lagi dipandang sebelah mata. Seiring semangat reformasi birokrasi, jabatan ini menjadi pilihan karir strategis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, kendala muncul terutama terkait persyaratan pengangkatan, seperti pengalaman minimal 2 tahun atau 1 tahun dalam jabatan fungsional, menjadi hambatan bagi PNS yang berkarir di sekretariat unit kerja.
Samarinda, 22 November 2023 - Mengatasi tantangan ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Sekretariat Unit Kerja Perangkat Daerah. Acara yang dihadiri oleh 65 peserta dari 30 perangkat daerah bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang peluang karir, regulasi, dan praktek simulasi penyusunan kebutuhan jabatan fungsional.
Narasumber dalam acara ini, termasuk Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN RI, Sarni, dan Ahli Muda Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Nur Nuthfah Arief. Acara diawali dengan sambutan Kepala BKD Kaltim yang diwakili Kabid Pengembangan ASN Sudarwanto, yang menekankan pentingnya kegiatan tersebut dalam memenuhi tugas dan fungsi BKD terkait perencanaan, pembinaan, dan pengadaan kebutuhan ASN.
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan peluang karir, regulasi, dan praktek simulasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) kepegawaian di sekretariat unit kerja perangkat daerah. Sudarwanto juga menjelaskan bahwa UU No. 20/2023 telah mencabut UU No. 5/2014 tentang ASN, menegaskan fungsi ASN sebagai pelaksana, pelayan, perekat, dan pemersatu bangsa.
“Dengan adanya UU baru, jabatan ASN terbagi menjadi dua klaster, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial. Jabatan manajerial melibatkan JPT Utama, JPT Madya, JPT Pratama, PejabatAdministrator, dan Pejabat Pengawas, sedangkan jabatan non-manajerial mencakup jabatan fungsional dan pelaksana. Semua jabatan harus memenuhi standar kompetensi dan persyaratan jabatan,” ungkap Sudarwanto, saat membuka acara sosialisasi jabatan fungsional yang dilaksanakan di Ruang Harmoni, Hotel Puri Senyiur, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1/2023 tentang jabatan fungsional mensyaratkan pengangkatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan, penyesuaian, dan promosi dengan persyaratan kualifikasi pendidikan, pengalaman dalam jabatan, formasi, dan lulus uji kompetensi.
“Untuk diangkat dalam (jabatan fungsional) tersebut harus memiliki kompetensi untuk memenuhi persyaratan jabatan, antara lain kualifikasi pendidikan, kadang-kadang ini belum tersampaikan, pengalaman dalam jabatan, formasi, serta lulus uji kompetensi,” ujarnya.
Sudarwanto berharap agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan interaktif untuk menghindari misspersepsi.Nick