Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
BKD Kaltim Fasilitasi Rapat Kebutuhan SDA Jabfung Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Mekanismenya - BKD. Prov.Kaltim

BKD Kaltim Fasilitasi Rapat Kebutuhan SDA Jabfung Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Mekanismenya

  Kamis, 29-04-2021   09:43   Renick   487

Samarinda - BKD Provinsi Kaltim memfasilitasi rapat pembahasan terkait penambahan kebutuhan Sumber Daya Jabatan Fungsional (Jabfung) Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan fungsi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemprov Kaltim sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan, pada Rabu (28/4/2021).

Dalam hal ini BKD Prov Kaltim menghadirkan Biro Organisasi Setdaprov Kaltim maupun unit pengguna di lingkungan Pemprov Kaltim yaitu Biro Administrasi Pembangunan.

Biro Adbang sebagai unit pengguna akan melakukan perhitungan kebutuhan Jabfung (Pengadaan Barang/Jasa) sesuai tupoksinya masing-masing berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Disebutkan pada saat ini masih terdapat beberapa kekurangan pada SDA Jabfung Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa, selain itu mengingat banyaknya kegiatan Pokja-pokja Pengadaaan Barang/Jasa yang akan dilakukan. 

Sehingga perlu adanya perhitungan kebutuhan untuk memenuhi SDA tersebut, termasuk salah satunya BKD akan menginventarisi kebutuhan kekurangan jumlah ASN nya.

Selanjutnya usulan kebutuhan akan diverifikasi Biro Organisasi, lalu hasil kebutuhan disampaikan kepada instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi penetapan kebutuhan, namun kegiatan ini berjalan paralel mengingat Pemprov Kaltim masih memiliki formasi yang lowong. 

Nantinya formasi tersebut dapat diisi melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain. Mekanisme nya harus melalui uji kompetensi yang dilakukan instansi Pembina jabfung pengelola Barang/Jasa. Melalui seleksi-seleksi, setelah dinyatakan lulus baru dilakukan rekrutmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Biro Adbang kedepan akan menjadi unit kerja pengadaan barang dan jasa,sesuai amanat Perpres Nomor 15/2018, yaitu perlu dibentuknya unit yang melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.

Rapat dihadiri Kepala BKD Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah, Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan, Kepala Biro Adbang Fadjar Djojoadikusumo beserta pejabat terkait. Nick

Berita Provinsi