Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
BKD Selenggarakan Tiga Agenda Kepegawaian : Perencanaan Kebutuhan ASN, Perencanaan Mutasi, dan Asistensi PNS Berprestasi - BKD. Prov.Kaltim

BKD Selenggarakan Tiga Agenda Kepegawaian : Perencanaan Kebutuhan ASN, Perencanaan Mutasi, dan Asistensi PNS Berprestasi

  Rabu, 08-02-2023   15:15   Renick   410

BALIKPAPAN – BKD Provinsi Kaltim menyelenggarakan tiga agenda kepegawaian sekaligus selama dua hari. Kegiatan ini di hadiri khusus oleh para pengelola kepegawaian dan Sekretaris perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Acara berlansung pada tanggal 8-9  Februari 2023 di Balikpapan.

Hari pertama pada tanggal 8 Februari 2023 dilaksanakan kegiatan rapat penyusunan kebutuhan ASN pada masing-masing perangkat daerah bertempat di Hotel Novotel Balikpapan. Kemudian disusul dua kegiatan yang akan dilaksanakan besok pada 9 Februari 2023 2023 di Hotel Swissbell Balikpapan, yaitu penyusunan rencana mutasi PNS tahun 2023, dan kegiatan asistensi penghargaan bagi PNS berprestasi.

(Keterangan gambar : Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno saat membuka sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan BKD di Hotel Novotel, Balikpapan)

Adapun agenda pertama yaitu rapat penyusunan kebutuhan ASN dibuka langsung oleh Kepala BKD Provinsi Kaltim, Deni Sutrisno. Dirinya menyebut membuka kegiatan pertama sekaligus dua kegiatan selanjutnya.

“Ada tiga kegiatan dalam dua hari ini, pertama menyangkut sosialisasi kebutuhan ASN, kedua proses penyusunan mutasi PNS, ketiga , asistensi penyerahan penghargaan PNS berprestasi. Untuk efisiennya saya dalam hal ini akan membuka sekaligus membuka kegiatan tersebut,” ungkap Deni membuka rapat penyusunan kebutuhan ASN pada masing-masing perangkat daerah di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (8/2/2023).

Menyangkut penyusunan kebutuhan ASN, Deni menyampaikan  dasar kegiatan sebagaimana amanat UU Nomor 5/2014 Tentan  ASN, PP 11/2017 Tentang Manajemen PNS, PP 17/2020.

Termasuk juga penyusunan rencana mutasi berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor  5/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dan penyerahan PNS berprestasi berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 70/2019.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menyamakan pemahaman sekaligus menambah wawasan bahwa pentingnya pengelolaan SDM dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinera instansi.

“Hal ini juga merupakan bagian daripada proses manajemen ASN yang dimulai daripada perencanaan kebutuhan pegawai baik secara kuantitas maupun secara kualitas, sehingga diharapkan dapat mampu untuk memenuhi kebutuhan pegawai di setiap perangkat daerah,” jelas Deni.

Menurutnya proses manajemen ASN dimulai dari Perencanaan kebutuhan pegawai yang merupakan salah satu hal sistematik yang wajib dilakukan dalam menentukan kebutuhan pegawai baik secara kualitas maupun kuantitasnya.

Dengan adanya perencanaan kebutuhan pegawai diharapkan mampu memenuhi seluruh kebutuhan pegawai pada setiap perangkat dinas dilingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai

“Penyusunan kebutuhan tahun 2023 disampaikan selambatnya kepada pemerintah pusat pada akhir februari 2023 ini, dan termasuk juga yang dalam urut jangka waktu 5 tahun yang nanti akan dirinci setiap tahunnya,” ungkapnya.

Sementara itu lanjut Deni, kegiatan terkait mutasi yang diselenggarakan besok, diharapkan dapat mendengar langsung dari perangkat daerah bagaimana kebutuhan akan mutase, karena diakuinya sejak di perundangkannya Perka BKN Nomor 5/2019 proses mutasi semakin ketat karena ada beberapa hal yang harus BKD mintakan persetujuan kelengkapan administrasi baik yang melepas itu   instansi atau perangkat daerah yang menerima.

Semisal, perlu ada kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir (utamanya) dengan memperhatikan kebutuhan organisasi perangkat daerah yang bersangkutan.

Perka BKN Nomor 5/2019 ini sebenarnya merupakan tataran operasional artinya semacam petunjuk pelaksanaan, teknis daripada yg dianut selama ini sistem merit dalam UU Nomor 5/2014.

“Artinya manajemen ASN itu semata-mata didasarkan atas kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, tanpa memandang latar belakang PNS bersangkutan, apakah itu suku, ras, agama, pandangan politik dan sebagainya. Pandangan obyektif hanyalah kinerja, kompetensi dan kualifikasi,” terangnya.

Mengizinkan (ASN) mutasi juga seharusnya memperhatikan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarkaat, diikuti kepastian PNS lain yang akan mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh PNS bersangkutan.

Hal ini terkait dengan pelayanan publik kepada masyarakat, tidak boleh berkurang dengan ditinggalkannya posisi oleh ASN bersangkutan, jadi harus tetap ada yang mengisi jabatan yang ditinggalkan karena mutase.

Tugas dan fungsi daripada ASN itu ujar Deni, pertama adalah pelaksana kebijakan publik, ASN sebagai pengejawantahan negara adalah pelaksana kebijakan public, pelayan masyarakat dan sebagai pemersatu atau perekat bangsa.

Adapun kegiatan penyerahan penghargaan bagi PNS berprestasi dilakukan sesuai dengan peraturan gubernur Kalimantan Timur Nomor 70 Tahun 2019 dan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 800/K.128/2022 tahun 2022.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya pada Pemprov. Kaltim sehingga mampu menjadi motivasi bagi diri sendiri serta lingkungan sekitar. Nick

Berita Provinsi