Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
BKD Sosialisasikan Pengangkatan PNS Pada Jafung Baru Lingkup Pemprov Melalui Jalur Inpassing - BKD. Prov.Kaltim

BKD Sosialisasikan Pengangkatan PNS Pada Jafung Baru Lingkup Pemprov Melalui Jalur Inpassing

  Kamis, 12-05-2022   14:48   Renick   643

SAMARINDA - BKD Provinsi Kaltim melalui bidang Pengembangan ASN melaksanakan sosialisasi terkait pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional (JF) baru melalui jalur/inpassing. Yaitu, pengangkatan JF tersebut diantaranya sesuai kebijakan PP Nomor 11 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020.

Sosialisasi diperuntukkan bagi sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim yang terkait sebagaimana diberlakukannya dengan penetapan JF baru disebutkan tadi. Turut hadir, perangkat daerah atau peserta sosialisasi terdiri dari Biro Hukum/PBJ, Dinas KP3A, BPBD, dan Balitbangda. Dalam kesempatan ini juga mengundang Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim.

“Sosialisasi JF sebagai pelaksanaan dari Permenpan tentang JF, dimana Permenpan-permenpan yang baru tersebut diamanatkan untuk dilaksanakan inpasing paling lama sejak ditetapkan perundangan tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan daerah maka dilakukanlah penyesuaian inpasing,” ungkap Kabid Pengembangan ASN BKD Kaltim, Sudarwanto saat membuka sosialisasi tersebut, di Kantor BKD Kaltim, Rabu (12/5/2022).

Menurut Darwanto sapaan akrab dari Sudarwanto, untuk diangkat dalam JF melalui inpasing tersebut wajib memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu, diantaranya adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi pengangkatan dalam jabatan. Selanjutnya, harus tersedia formasi yang telah ditetapkan oleh Menpan RB.

“Tujuannya JF ini agar perangkat-perangkat daerah yang memiliki kewenangan urusan daerah sesuai dengan JF tersebut dapat mengakselarasi program-program atau kegiatan yang ditetapkan agar tercapainya tujuan organisasi tersebut,” terangnya.

Darwanto kemudian menambahkan, bahwa penetapan kebutuhan pegawai harus berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja sehingga pengembangan karir PNS nya juga tidak terhambat, dan tidak terjadi stagnasi karir.

Meski demikian, diakuinya ada pula yang bisa menjadi faktor penyebab kendala. Antara lain, secara aturan dari permenpan (baru) yang belum ada ditindaklanjuti dengan peraturan teknis (Pertek) dari instansi pembina, sementara senggang masa hampir mendekati, walaupun ada beberapa jenis (penyesuaian inpasing) yang waktunya masih panjang.

“Khawatirnya kalau petunjuk teknis itu diberlakukan mendekati masa akhirnya inpasing itu akan menyulitkan daerah juga dalam mempersiapkan itu,” tuturnya.

“Dalam menentukan beban kerja atau analisis kebutuhan itu paling tidak dengan cara perhitungan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi pembina jabatan. Jadi daerah kalau tidak ada petunjuk teknis, akan terjadi kendala, penyusunan kebutuhannya,” tambahnya.

Adapun perangkat daerah yang terkait dan hadir pada sosialisasi ini, diminta untuk menyusun kebutuhan dan beban kerjanya sehingga dapat memenuhi kebutuhan sesuai yang ditetapkan oleh Pusat. Pada intinya, pengangkatan dalam jabatan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh peraturan perundangan.

Berikut jenis-jenis JF baru dengan pemberlakuan lingkup Pemprov terdiri dari Analis Hukum (Biro Hukum/Biro PBJ), Penata Kependudukan dan KB (Dinas KP3A), (1) Analis Kebencanaan, (2) Penata Penanggulangan Bencana (BPBD), (1) Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan IPTEK, (3) Kurator Koleksi Hayati, (4) Penata Penerbitan Ilmiah (Balitbangda). Nick

Berita Provinsi