Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
BKD Tingkatkan Percepatan Layanan Pangkat Berbasis Docudigital - BKD. Prov.Kaltim

BKD Tingkatkan Percepatan Layanan Pangkat Berbasis Docudigital

  Senin, 01-03-2021   18:17   Renick   813

Balikpapan - BKD Provinsi Kaltim terus berupaya meningkatkan pelayanan kepegawaian, salah satunya yakni percepatan pelayanan kenaikan pangkat (kenpa) PNS di lingkungan Pemprov Kaltim.

Targetnya selain kenaikan pangkat diberikan tepat waktu, juga diharapkan tepat orang dan tepat bayar. 

Untuk mewujudkan hal tadi BKD menggelar rapat teknis (rakernis) penyelesaian kenaikan pangkat atau program satu atap dengan mengundang Kantor Regional BKN (Kanreg BKN) Wilayah VIII Banjarmasin.

Kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi dan sebagai langkah percepatan proses kenpa.

“Kita tuntaskan secepatnya, jadikanlah forum ini menjadi aspek pembelajaran bagi kita semua, sehingga apa yang menjadi kekurangannya kita bisa sama-sama segera memahami," ujar Kepala BKD Kaltim, Diddy Rusdiansyah, saat membuka Rakernis kenaikan pangkat, di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Senin (1/3/2021).

Pemerintah saat ini diakuinya sudah menerapkan sistem less paper melalui aplikasi docudigital Badan Kepegawaian Negara (BKN), mulai kenpa periode 1 April 2021.

Menurut Diddy, jumlah usulan kenpa PNS di lingkungan Pemprov Kaltim untuk periode 1 April 2021 berjumlah 973 orang dengan rincian kenpa regular 419 orang, kenpa pilihan pejabat struktural 76 orang, kenpa pilihan pejabat fungsional 473 orang, dan kenpa penyesuaian ijazah 4 orang.

“Cita-cita kami kenaikan pangkat ini tepat waktu, sehingga targetnya 17 Maret 2021 nanti Gubernur sudah bisa menyerahkan SK kenpa,” imbuhnya.

(Kepala Kanreg BKN VIII Banjarmasin Darmuji dan Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah)

Terkait kegiatan ini, Kepala Kanreg BKN VIII Darmuji menyatakan apresiasi untuk Pemprov Kaltim atas langkah yang diambil (Percepat Kenpa-red), menurut dia kegiatan ini merupakan bagian sinergitas dan peningkatan layanan. Apalagi ASN salah satu tugasnya adalah sebagai pelayan publik, melayani masyarakat.

Dikatakannya, BKN dan BKD selaku penyelenggara kebijakan manajemen ASN dituntut agar melakukan kegiatan kegiatan yang mendorong agar ASN itu profesional dalam melayani, dengan kode etik, kualifikasi dan kompetensi sehingga berkinerja.

Sehingga ketika PNS memenuhi syaratnya, sudah berkinerja baik maka pemerintah akan memberikan penghargaan yang salah satunya berupa kenaikan pangkat.

”Kenaikan pangkat adalah salah satu penghargaan yang diberikan pemerintah atas pengabdian ASN kepada negara dan masyarakat maka perlu dilakukan kegiatan yang mempercepat pelayanan di bidang manajemen ASN,”katanya.

Disebutkan pula, aplikasi docudigital ini menyandingkan dua aspek, data dalam SAPK maupun aspek data yang sudah dikirim dari instansi, akan disandingkan sehingga diharapkan data ini valid. BKN secara berkala melakukan rekonsiliasi, sehingga data terupdate dan terakurat sehingga jika ada dokumen masuk tidak ada perbedaan.

“Karena sekarang verifikasi sudah bisa online, melalui docudigital ini kita bisa mengurangi pertemuan, menghemat dari sisi pelaksanaan kegiatan,dan less papper,”jelasnya.

Adapun Dokumen disandingkan dan diverifikasi oleh pengusul namun waktunya sudah dibatasi barangkali yg pertamakali masuk dalam aplikasi sedangkan tidak berlaku lagi untuk non aplikasi kecuali mengajukan surat ke BKN pusat, dalam tempo tersebut juga diatur bahwa 1 bulan setelah masuk harus dilengkapi.

Darmuji menilai kebijakan ini kedepannya akan terus menerus dilakukan secara otomatis, sehingga dokumen yang sudah masuk dan update artinya data sudah bisa diintegrasikan antar sistem informasi ASN dengan sistem kepegawaian yang ada di BKD.

Hal ini dikatakannya, sesuai dengan kebijakan sistem berbasis elektronik, dimana target BKN tahun 2020 lalu sudah menerapkannya, sehingga tahun ini akan di evaluasi kegiatan bagi daerah yang sudah punya simpeg terintegrasi dan update, yang akan jadi ‘satu data’ sebutannya.

“Pada akhirnya kewajiban update ada di admin yang ditugaskan, sehingga kalau ada kenpa maka diatur dua bulan sebelumnya. Sudah rekonsiliasi selama satu bulan ada perubahan yang masuk sehingga harapan kepala BKD tadi kita akan meminimalisir berkas tidak lengkap,”terangnya.

Adapun kelebihan kegiatan ini adalah dapat melakukan verifikasi usulan kenpa PNS yang bersangkutan tanpa harus menunggu berhari-hari.

Berkas usulan yang terdapat kekurangan dapat langsung diperbaiki sehingga proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) kenaikan pangkat oleh BKN dapat dilakukan segera.

Turut hadir peserta raker adalah perwakilan instansi yang kerap ditemui permasalahan pada saat proses kenpa yakni terkait Penetapan Angka Kredit (PAK) Pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Kaltim, terdiri dari Disdikbud, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum AWS Samarinda. Acara berlangsung selama dua hari tanggal 1-2 Maret 2021. Nick

Berita Provinsi