SAMARINDA – BKD Prov Kaltim bersama Biro Organisasi mengundang perangkat daerah untuk mengikuti rapat koordinasi membahas terkait pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional (Jabfung) di lingkungan Pemprov Kaltim.
(Bangun sinergitas : BKD Kaltim undang pejabat administrator dan pejabat pengawas yang menangani kepegawaian di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim).
Tujuan rapat juga sekaligus ingin menyampaikan terkait dengan jenis-jenis jabatan fungsional baru yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
“Kami ingin kembali mengingatkan, banyaknya masukan dan usulan pada kami untuk jabatan fungsional, dan terutama jenis-jenis fungsional baru yang banyak muncul ini, sehingga kita perlu mengantisipasi dengan mempersiapkan formasinya ,” kata Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah saat pimpin rapat tersebut, di kantor BKD Kaltim, Jumat (27/8).
Langkah antisipasi dimaksud Diddy agar Pemprov Kaltim siap ketika penyederhanaan birokrasi ditetapkan, karena formasi sudah rampung disusun bersama seluruh komponen terkait, tentunya berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan (Anjab).
Meskipun, jabatan struktural saat ini masih menjadi prioritas pertama penyetaraan jabfung oleh Kemenpan, lambat laun kedepannya dipastikan juga akan merembet terhadap jabatan pelaksana.
“Jadi masing-masing perangkat daerah berkoordinasi dulu. Sebelum mengambil keputusan untuk mengusulkan jabatan fungsional di lingkungan perangkat daerah masing-masing. Karena, ada beberapa jabatan yang kewenangannya di Pemerintah Pusat,” ujar Diddy.
(Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah (atas), dan Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan, bawah).
Jenis-jenis jabfung tadi termasuk bagian dari kebijakan Kemenpan RB sebelumnya tentang penyetaraan Jabatan Administrasi (JA) ke Jabatan Fungsional (JF) di tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB.
Pemenuhan Jabfung sesuai amanat PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan Permenpan No 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Sementara Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan menyampaikan agar perangkat daerah menggali lagi informasi jenis jabfung baru yang ditetapkan tersebut.
"Nanti ditanya ke instansi pembinanya apakah ini berlaku di daerah atau tidak. Sepanjang itu berlaku untuk daerah, silahkan nanti diusulkan formasinya ke kami Biro Organisasi. Setelah ada rekomendasi dari pembina, baru kami usulkan ke Kemenpan," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah diruang kerjanya, Kabid Pengembangan ASN Hj Robiana Hastawulan menjelaskan 11 Kementerian dan Lembaga Non Kementerian menetapkan 19 nama jabfung baru. Untuk itu perangkat daerah diarahkan berkoordinasi dengan Biro Organisasi guna memastikan jabatan mana saja yang bisa diterapkan di Pemprov Kaltim.
“Nanti Biro Organisasi yang melakukan verifikasi dan validasi, kemudian akan membuat usulan ke instansi pembina Jabfung, lalu keluar rekomendasi dan Biro Organisasi akan mengusulkan formasi tersebut ke Kemenpan RB,”terang Robiana.
Kabarnya, usulan penyetaraan jabatan JA dan JF di pemerintah daerah hanya bisa disampaikan paling lambat 30 Juni 2021.
Turut hadir sebagai peserta terdiri dari pejabat administrator dan pejabat pengawas yang menangani urusan kepegawaian di masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Nick