Samarinda, Kaltim : Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan siap dukung dan keluarkan SE (Surat Edaran-red), terkait BKN rilis instrumen Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN).
Menyusul, melalui SE yang berbunyi setiap Perangkat Daerah (PD) diberi waktu Updating Data ASN Hingga 19 Februari 2021.
Disebutkan, rilis IP ASN untuk melihat kesesuaian klasifikasi juga merupakan kunci keberhasilan dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik.
Adapun Parameter diatur dalam Peraturan BKN No.8/2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Pernyataan dukungan Pemprov Kaltim keikut sertaannya dikoordinir oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltim sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian.
Dikonfirmasi, Kepala BKD Kaltim melalui Kabid Pengembangan Hj Robiana Hastawulan menerangkan klasifikasi penilaian yang berlaku di instansi pusat maupun instansi daerah tersebut dinilai melalui empat dimensi yakni tingkat pendidikan, kompetensi, tingkat kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
"Sedangkan parameter yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal ASN dengan bobot penilaian maksimal sebesar 25, kompetensi 40, kinerja 30, dan kedisiplinan 5, sehingga total nilai maksimal 100", jelas Robiana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/2/2021).
Selain pemerintah lanjut Robiana, ingin melihat implementasi PP 11/2017 yang bunyinya setiap ASN berhak mengikuti pengembangan kompetensi sedikitnya 20 jam pelajaran dalam satu tahun, juga catatan baik nilai Kinerja dan kedisiplinan.
Yakni, penilaian IP ASN dilihat melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN, sedangkan sistem kepegawaian (simpeg) BKD sebagai pendukung untuk kroscek, verifikasi dan updating data ASN.
"Selama ini, Pemprov belum pernah secara resmi menindaklanjuti surat BKN mengenai IP ASN itu, karena BKN sudah secara otomatis melihat di SAPK, jadi hasil pengukuran tahun kemarin mendapatkan nilai 61 dari nilai 100 penilaian tahun 2019," kata Ana sapaan akrab Robiana.
Pemprov Kaltim sebenarnya belum pernah ikut sosialisasi. Ketika melakukan konsultasi ke Kanreg BKN, disana diberikan materi pengukuran IP ASN ini.
"Ini kan baru pertama kali menindaklanjuti surat itu tanggal 10 juli 2020 lalu tentang penilaian IP ASN Kita pikir kemarin itu sdh habis waktunya, ternyata masih ada waktu input dan updating data hingga Februari 2021 ini,"tukasnya.
Kemungkinan, penilaian bulan Januari, Desember 2020 tadi akan terbit di tahun 2021 ini.
Harapan dukungan Perangkat Daerah (PD) melakukan Input dan Updating data ASN.
Untuk mewujudkan itu semua, Robiana mengharapkan dukungan baik PD maupun ASN secara mandiri untuk melakukan input dan updating data ke Simpeg.
"Karena biarpun pendidikan sudah tinggi tinggi, diklat sudah banyak yang diikuti, tapi kalau dia tidak mengupdate di simpeg, ya nantinya BKN dapatnya ya yang ada di SAPK itu saja yg update hanya kenaikan pangkat 2 periode April dan Oktober," katanya.
Setidaknya, BKD akui akan mengambil langkah menggerakkan para analis kepegawaian dan pranata komputer untuk memverifikasi semua data itu di (simpeg-red), sebelum di input ke SAPK.
"Kita juga mengeluarkan surat edaran terkait ini. SE bunyinya paling lambat pada 19 Februari 2021 meminta seluruh ASN selain update datanya pada simpeg yaitu mengisi ceklist form indeks penilaian profesionalitas,
Kalau bisa sebelum tanggal itu sudah ada yang masuk lebih bagus, jadi disini kita BKD bisa kerja lebih cepat juga,"harapnya. (Humasbkd/nick)