Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
DP Korpri Kaltim Gelar Bimtek Hukdis Ringan PNS dan Sosialisasi Sengketa Kepegawaian Di PTUN - BKD. Prov.Kaltim

DP Korpri Kaltim Gelar Bimtek Hukdis Ringan PNS dan Sosialisasi Sengketa Kepegawaian Di PTUN

  Rabu, 29-06-2022   16:09   Renick   313

SAMARINDA – Sekretariat Dewan Pengurus (DP) Korpri Provinsi Kaltim bersama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Samarinda menggelar Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukuman Disiplin Ringan Terhadap PNS dan Sosialisasi Sengketa Kepegawaian di PTUN.

Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini dilaksanakan di Hotel Mercure, Samarinda dan diawali dengan sambutan oleh Plh. Ketua DP Korpri Kaltim M Jauhar Effendi, Rabu (29/6/2022).

Jauhar menyebutkan, bahwa kegiatan ini sangat penting, tujuannya yaitu agar para pegawai mengetahui implementasi prosedur penjatuhan hukdis PNS sesuai PP Nomor 94/2021 Tentang Disiplin PNS, serta jika ada ASN yang ingin mengajukan banding di PTUN.

Menurut Jauhar, aparatur yang sudah terikat sumpah dan janji sebagai anggota Korpri maka wajib baginya menegakkan kejujuran dan keadilan.

“Saya menghimbau kepada anggota Korpri jangan sampai terjerat kasus hukum, apalagi terjerat kasus tindak pidana Korupsi (KKN), karena apabila terbuktu melakukan pelanggaran tersebut maka resikonya mendapat sanksi berat,” sebut Jauhar dalam sambutannya.

Tujuan dari penjatuhan hukdis sendiri pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang melakukan (pelanggaran) mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri, sekaligus menimbulkan efek jera bagi PNS lainnya.

Ia juga menegaskan, jika melihat atau mendapati ada oknum ASN melakukan perbuatan yang melanggar aturan maka segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

Lebih lanjut, Jauhar juga mengajak kepada seluruh anggota Korpri untuk terus berupaya menjaga citra organisasi Korpri dan tingkatkan etos kerja yang maksimal dan lebih diutamakan dapat memenuhi harapan publik yang harus dilayani.

Adapun Sosialisasi Sengketa Kepegawaian di PTUN disampaikan oleh Ketua PTUN yang diwakilkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Andhy Martuaraja.

Acara ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU DP KORPRI Prov. Kaltim dengan PERADI Prov. KALTIM.

Kabid Pembinaan ASN BKD Kaltim, Adisurya Agus dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini diikuti kurang lebih sebanyak 80 orang terdiri dari DP Korpri Kabupaten/Kota se Kaltim, DP Korpri Unit Instansi Vertikal Prov. Kaltim, dan DP Korpri unit Perangkat Daerah Prov. Kaltim. Nick

Berita Provinsi