Samarinda, Kaltim : BKD Provinsi Kaltim melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Perencanaan Program Tugas Belajar dan Izin Belajar (Tubel dan Ibel) bagi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Kaltim. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi Sistem Pelayanan Tugas Belajar dan Ijin Belajar (Simpel Tibel).
“Asistensi evaluasi dan perencanaan usulan tubel Ibel ini, berdasarkan perencanaan selama 5 tahun yang disusun oleh PD, disitu kita evaluasi apakah ada perubahan silahkan disampaikan disini. Tiap tahun, kita jadikan target dalam perjanjian kinerja berdasarkan usulan PD,” kata, Kepala BKD Kaltim melalui Kabid Pengembangan Hj Robiana Hastawulan, saat ditemui disela kegiatan Asistensi Tubel Ibel PNS, pada Jumat (2/4/2021).
Dikatakan, dari evaluasi ini akan melihat berapa realisasi dari perencanaan. Mengalami kenaikan atau penurunan dan permasalahannya, agar segera diberikan asistensi.
Sehingga, permasalahan-permasalahan yang di inventarisir dari evaluasi tersebut selanjutnya BKD sebagai leading sektor wajib untuk mencarikan solusi, terkait langkah dan kebijakan yang akan diambil dalam mengatasi permasalahan.
“Kita sosialisasikan ke Perangkat-perangkat Daerah, bagi pengelola kepegawaiannya secara langsung, kalau kemarin kan kita launching Simpel Tibel mereka hanya menghadiri secara virtual, ini kita langsung praktek,” tuturnya.
Robiana juga berharap para peserta yang juga ditunjuk sebagai admin/operator di masing-masing PD, setelah mengikuti kegiatan ini kelak juga bisa langsung mensosialisasikan ke ASN di lingkup kerjanya masing-masing.
Hal ini dikatakan, penting, sebab yang pertama kali mengisi adalah para ASN bersangkutan yang ingin mengusulkan ibel maupun tubel. Kemudian, melalui pengelola kepegawaian membuat surat usulan ke gubernur, cq ke Kepala BKD. Terkait mengupload persyaratan-persyaratannya tinggal mengambil disistem kepegawaian (Simpeg) BKD Prov Kaltim.
“Terkait simpeg, mau tidak mau mereka (ASN-red) itu sekarang harus rajin update data terus, karena apapun sekarang ini BKD mengambil datanya ya harus dari Simpeg itu,”imbuhnya.
Masih soal perencanaan Ibel dan Tibel pegawai, Robiana juga menuturkan kaitannya dengan tingkat profesionalitas ASN. Diakuinya, Pemerintah Pusat menilai Pemerintah Daerah melalui instrumen Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN). Dilihat dari poin penilaian diantaranya, melalui latar belakang pendidikan ASN, semakin tinggi pendidikan ASN maka semakin bagus untuk karir, bekerja secara professional.
Dikatakan pula Aplikasi Simpel Tibel saat ini sudah bisa digunakan asalkan pengelola kepegawaian PD sudah menyerahkan admin ke BKD, “kemarin mereka sudah mendapatkan password dan admin dari kita, yang dipegang masing-masing operator PD. Nanti, masing-masing usulan ASN bersangkutan itu masuk ke admin operatornya, dan harus rajin mengecek tiap hari, karena sementara belum ada fitur notifnya,”jelasnya.
“Kalau sudah memenuhi syarat baru melalui rekomendasi eselon II nya, membuat pengantar ke BKD, kita menindaklanjuti, baru bisa keluar surat keputusan. Awalnya itu, persetujuan ikut seleksi di Perguruan Tinggi, kalau mereka sudah lulus baru disampaikan di aplikasi itu, terus kita buatkan SK nya,”sambungnya.
Adapun, kegiatan evaluasi dan sosialisasi dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 29 Maret-1 April 2021 bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor BKD Kaltim. Peserta, dibagi menjadi 2 sesi perhari, 1 sesi sebanyak 6 perangkat daerah.
Kegiatan sosialisasi aplikasi Simpel Tibel ini adalah sebagai tindak lanjut atas dilaunchingnya oleh Gubernur Kaltim baru-baru ini pada tanggal 10 Maret 2021 lalu. Dan, Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 57/2019 yaitu, perencanaan program Tugas Belajar dan Izin Belajar disusun berdasarkan kebutuhan Pemerintah Daerah sesuai RPJMD untuk periode 5 tahun dan dievaluasi setiap tahunnya. Nick