Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Evaluasi Penilaian Prestasi Kerja PNS Pemprov Kaltim - BKD. Prov.Kaltim

Evaluasi Penilaian Prestasi Kerja PNS Pemprov Kaltim

  Jumat, 21-09-2018   09:59   Asep Budiman   1109

Samarinda, Kaltim : BKD Provinsi Kaltim mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Pejabat Sekretaris dan pejabat pengelola kepegawaian baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Unit Perangkat Daerah (UPTD) dilingkungan Pemprov Kaltim dalam rangka mengevaluasi Penilaian Kerja PNS tahun 2017.

Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal yang menjadi permasalahan tentang pengisian e-logbook di tahun 2017,diantaranya bahwa sampai saat ini di tahun 2018 belum bisa dilakukan pengisian e-logbook karena terkendala permasalahan teknis yaitu usul kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, salah satu persyaratannya adalah Penilaian Prestasi Kerja PNS, dua tahun terakhir tahun 2016 dan 2017.

Kepala BKD Kaltim Dra Hj. Ardiningsih, M.Si mengungkapkan masih banyak permasalahan terutama kesalahan-kesalahan baik itu dalam pengisian untuk PNS yang mutasi atau berubah nama jabatannya misal 1 orang ada 2 Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) maupun penilaiannya yang tidak sesuai PP 46/2011 maupun Perka BKN No 1/2013, (masih ada nilai dibawah 76 atau penilaian kualitas yang tidak sesuai).

“Permasalahan-permasalahan dalam penyusunan SKP dan penilaiannya untuk tahun 2016 dan 2017 hendaknya sudah dapat diatasi, terutama dalam pengajuan usul kenaikan pangkat, KGB, dan berkas persyaratan usul lainnya dalam manajemen kepegawaian, dan menjadi tanggung jawab perangkat daerah masing-masing, agar pengisian e-logbook tahun 2018 dapat dilakukan,”kata Ardiningsih saat memimpin rapat evaluasi SKP di Ruang Rapat I BKD Kaltim, Kamis kemarin (20/9).

Selain itu Ardiningsih menegaskan BKD tidak lagi bertanggung jawab terhadap SKP pegawai melainkan itu sudah menjadi tanggung jawab masing-masing atasan di OPDnya. “kalau tidak memenuhi standar untuk naik pangkat akan kami langsung tolak, kalau dulu memang kami BKD yang memperbaiki. Konsekuensinya selain jumlahnya yang semakin banyak dulu 6 ribu sekarang 12 ribu pegawai. Khawatir resikonya kalau kami yang memperbaiki nilainya apakah benar seperti itu menurut penilaian atasannya, nanti kami bermasalah dengan atasannya,”ungkap Ardiningsih.

Apabila pengisian e-logbook dimulai kembali pada tanggal 1 Oktober 2018, maka e-logbook tahun 2016 dan 2017 dipastikan selesai dan tidak dapat dibuka kembali.

Untuk pengisian e-logbook tahun 2018 menggunakan link yang berbeda dengan tahun 2016 dan 2017 yaitu diakses pada logbook2018.kaltimbkd.info (Nick/Bkdkaltim)

Berita Provinsi