Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Evaluasi Tubel dan Ibel PNS - BKD. Prov.Kaltim

Evaluasi Tubel dan Ibel PNS

  Rabu, 26-02-2020   19:19   Renick   1329

Samarinda, Kaltim : BKD Prov.  Kaltim melalui Bidang Pengembangan mengadakan kegiatan Evaluasi Perencanaan Tugas Belajar (Tubel) dan Izin Belajar (Ibel) tahun 2019 dan asistensi perencanaan tahun 2020 bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim.

Acara dibuka Kepala BKD Prov. Kaltim Hj Ardiningsih didampingi jajarannya Pejabat Administrator Kabid Pengembangan Hj Robiana Hastawulan dan Pejabat Pengawas Kasubid Peningkatan Kualitas Pegawai Nerliana Isdhianti.

Dalam sambutannya, Ardiningsih menjelaskan tujuan kegiatan ini yaitu, pertama untuk mengevaluasi perencanaan tubel ibel selama 5 tahun untuk seluruh perangkat daerah, kedua menegaskan kembali kebijakan lainnya tubel ibel sesuai pergub 57 tahun 2019 tentang Pedoman tubel ibel bagi PNS di Lingk. Pemprov. Kaltim, dan ketiga, memberikan penegasan tentang hak dan kewajiban bagi pns yang tubel ibel.

"Masih saja ada anggapan bahwa mereka PNS Tubel itu harus diluar daerah dan bisa mendapatkan biaya-biaya lain dari pemerintah, padahal sudah diatur bahwa tubel itu diberikan penugasan oleh pemerintah dalam hal ini gubernur, dan yang bersangkutan melepaskan tugas lain-lainnya,"jelas Ningsih sapaan akrab Ardiningsih, di Ruang Rapat Kantor BKD Kaltim, Rabu (26/2/2020).

"Berbeda dengan ibel, kalau ibel diberikan izin oleh gubernur tetapi tidak diberikan pembiayaan oleh pemerintah melainkan biaya PNS itu sendiri/biaya pribadi, hal ini tentu perlu disinkronisasi kembali," sambungnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, selama ini (PNS Kaltim Tubel Ibel) pendidikan yang bermasalah ada di lingkup kesehatan, karena kebijakan antara peraturan yang mengatur tentang pendidikan tersebut dari kemenristekdikti dan kemenkes masih banyak belum sinkron sehingga di daerah  kebingungan menghadapi tuntutan masyarakat/PNS yang ingin melaksanakan pendidikan.

Disatu sisi pendidikan yang dilaksanakan mereka (pendidikan kesehatan) dibutuhkan daerah, disatu sisi oleh kemenristekdikti kita tidak diberikan ruang di daerah, karena itu menurut Ardiningsih hal ini perlu di komunikasikan ke kemenristekdikti dan kemenkes sehingga daerah bisa melakukan langkah-langkah jika ada perubahan.

"kami inginnya disini langkah cepat, tepat dan sesuai aturan.", tandasnya.

Acara ini dihadiri dan diikuti PNS Pejabat JPT Pratama, Sekretaris, Kasubbag Umum/kepegawaian,  dan pelaksana yg membidangi kepegawaian dari setiap perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. (nick/ana/dinfobkdkaltim)

Berita Provinsi