Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Forum Perangkat Daerah 2025 : Dorong Peningkatan Sistem Merit Pemerintah Provinsi Kaltim - BKD. Prov.Kaltim

Forum Perangkat Daerah 2025 : Dorong Peningkatan Sistem Merit Pemerintah Provinsi Kaltim

  Sabtu, 09-03-2024   12:04   Renick   211

Samarinda - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghelat Forum Perangkat Daerah (FPD) Rencana Kerja Tahun 2025 dengan perhatian khusus pada peningkatan Nilai Sistem Merit Pemerintah Provinsi Kaltim, sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Acara ini digelar untuk menyelaraskan dan mempercepat pencapaian target kinerja perangkat daerah, sebagaimana tercantum dalam Renja dan Renstra BKD Provinsi Kaltim.

Forum ini dihadiri oleh pejabat tinggi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltim, Kepala BKD/BKPSDM Kabupaten/Kota se Kaltim, KDOD LAN Samarinda dan PT Taspen Cabang Samarinda. Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang diwakili oleh Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno.

"Saya, sebagai pimpinan, sangat memahami betapa pentingnya peran BKD dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan. Pegawai yang profesional, berkompeten, dan memiliki dedikasi tinggi merupakan aset berharga bagi pembangunan daerah kita. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyelarasan dan percepatan capaian target kinerja agar setiap program dan kebijakan dapat berjalan secara efektif dan efisien," ujar Sri Wahyuni melalui sambutan yang dibacakan oleh Deni Sutrisno, di Hotel Midtown Samarinda, Jumat (8/3/2024).

Deni Sutrisno melanjutkan, perlunya pembenahan dan inovasi dalam manajemen kepegawaian untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan perangkat daerah. Dalam konteks ini, penting untuk mengidentifikasi potensi, mengembangkan kompetensi, dan memberikan dukungan optimal agar para pegawai dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah.

Peran BKD juga disoroti dalam pengelolaan data kepegawaian dan administrasi kepegawaian. Mengingat kemajuan teknologi informasi, Deni menegaskan perlunya pembaruan sistem untuk memastikan pengelolaan data dan informasi kepegawaian berjalan dengan baik dan akurat.

Diskusi mengenai Sistem Merit, yang merupakan amanat undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, juga menjadi fokus. Sistem ini merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Pemberlakuan sistem merit dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas, dengan penempatan sesuai kompetensi, pemberian kompensasi yang adil, pengembangan melalui bimbingan dan diklat, serta perlindungan karier dari politisasi.

Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2026 menetapkan empat tujuan, dengan Badan Kepegawaian Daerah masuk pada Tujuan Gubernur Kalimantan Timur yang ke-4 sasaran 11 Saat ini, kondisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam penerapan sistem merit dinilai "Baik" dengan nilai 271. Namun, untuk mencapai predikat "Sangat Baik" dengan nilai minimal 325, perlu terus ditingkatkan dengan peran aktif seluruh Perangkat Daerah terkait.

Deni Sutrisno berharap agar nilai sistem merit Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat terus meningkat ke arah "Sangat Baik." 

“Forum ini dianggap sebagai wadah sinergis untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi, mendukung pembangunan Provinsi Kalimantan Timur yang lebih baik,”ucap Deni.

Selain itu, diharapkan menjadi momentum peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah, khususnya BKD, di tengah kemajuan IPTEK dan era digitalisasi. Nick/As

Berita Provinsi