SAMARINDA – Masih dalam momentum istimewa rangkaian peringatan HUT Provinsi Kaltim ke 65. Para PNS di lingkungan Pemprov Kaltim menerima anugerah Satyalancana Karya Satya (SLKS) oleh Presiden Republik Indonesia. Adapun anugerah SLKS untuk masa pengabdian X, XX, dan XXX tahun disematkan langsung melalui Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dalam sambutannya, gubernur Isran berharap semoga penghargaan tersebut dapat menjadi kenangan terindah bagi PNS. Layaknya penghargaan SLKS yang didapat yaitu atas keteladanan dan pengabdian selama puluhan tahun lamanya menjadi abdi masyarakat.
“SLKS ini semoga akan menjadi kenang-kenangan terindah bagi saudara semua. Ini adalah bukti dan wujud atas pengabdian anda selama ini,” ujar Gubernur Isran dalam sambutannya saat itu pada acara anugerah SLKS, di Pendopo Odah Etam, Selasa (11/1/2022).
Selanjutnya, Isran menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para PNS penerima anugerah SLKS.
“Saya mengapresiasi yang setinggi-tinggi dan seluas-luasnya atas doa, dukungan, dan partisipasi Saudara-saudara terhadap Pemprov Kaltim selama ini dengan melaksanakan tugas dengan baik,”ucapnya.
Pada momentum ini Isran pun juga mempunyai pesan khusus bagi seluruh ASN. Dirinya menegaskan agar ASN jangan pernah sekalipun terlibat maupun terjun dalam urusan politik.
“Ga usah hidup berpolitik, apalagi ditunggangi politisi, karena kita sebagai ASN harus dihindari itu,” tegas mantan Bupati Kutai Timur itu.
Mengakhiri sambutannya, Isran sekaligus mengingatkan ASN agar untuk selalu pandai bersyukur atas nikmat yang didapat selama menjalani kehidupan.
“Kalau kita dalam hidup ini pandai bersyukur maka kebahagiaan yang akan kita dapat, sebaliknya kalau tidak maka itu akan menjadi sumber malapetaka,” pesan Isran.
Sementara itu, Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah menyampaikan bagaimana mekanisme maupun kriteria seorang PNS untuk mendapatkan penghargaan atau tanda kehormatan SLKS.
Yaitu berawal dari perangkat daerah yang menyampaikan ke BKD daftar pegawai yang ingin diusulkan untuk mendapatkan SLKS. Kemudian selanjutnya diverifikasi oleh BKD, dan selanjutnya BKD akan menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah pusat.
Adapun sekian dari kriterianya lanjut Diddy, intinya PNS tersebut selama mengabdi harus bebas atau tidak pernah terkena sanksi hukuman disiplin (hukdis) tingkat berat.
“Seseorang itu kalau diusulkan (ke BKD) pasti sudah bersih, dalam arti bersih dari hukdis sedang keatas, kalau disiplin ringan aja biasanya masih kita usulkan,” tuturnya
Meski begitu, ia mengakui semua usulan yang disampaikan tidak serta merta langsung diterima oleh pemerintah pusat.
“Itu (usulan) tidak langsung diterima, akan diseleksi lagi di pusat yaitu Setneg, usulan kita kadang-kadang tidak semua terpenuhi, mereka juga punya kriteria sendiri untuk menetapkan itu.” tandasnya.
Berikut PNS penerima SLKS kali ini seluruhnya berjumlah 140 orang dengan rincian, X tahun 82 orang, XX tahun 32 orang, dan XXX tahun 26 orang.
Turut hadir dalam acara tersebut para anggota Forkopimda, Sekdaprov Kaltim, para Asisten Gubernur Setdaprov kaltim, dan Kepala BKD Kaltim. Nick