Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Jelang Pemilu Dan Pilkada, PNS Jangan Jadi Korban Praktik Politis - BKD. Prov.Kaltim

Jelang Pemilu Dan Pilkada, PNS Jangan Jadi Korban Praktik Politis

  Rabu, 30-03-2022   13:15   Renick   430

Kerjasama Bawaslu dan BKD Sosialisasi Netralitas PNS

SAMARINDA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjaga netralitas terutama baik jelang perhelatan Pemilu maupun Pilkada. Larangan tersebut sebenarnya bukan hal yang asing lagi bagi pegawai pemerintah. Dalam aturan, ada sanksi tegas bagi siapapun PNS yang melanggar, akibatnya nanti akan merugikan PNS itu sendiri.

Hal itu dikemukakan Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah belum lama ini saat acara sosialisasi netralitas PNS bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim melalui zoom meeting.

(Keterangan gambar : Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah memberikan sambutan melalui zoom meeting pada acara sosialisasi netralitas PNS, kerjasama Bawaslu dan BKD)

“Saya yakin para PNS atau ASN sudah memahami betapa pentingnya arti netralitas. Karena aturan PNS sudah tegas dalam kode etik. Kita (PNS) tidak harus terombang-ambing dengan kegiatan politis. Walaupun kita ketahui kepala daerah kita ikut serta, kita tetap berusaha untuk menjadi PNS yang netral,” kata Diddy, di Samarinda.

Acara oleh Bawaslu ini mengusung tema "Membangun netralitas ASN untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa" diikuti para PNS pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pelaksana di lingkungan BKD Kaltim serta juga diikuti secara daring oleh BKD/BKPP/BKPSDM kabupaten/Kota se Kaltim.

Menurut Diddy, meski para PNS sebenarnya sudah memahami bahwa melakukan praktik politis itu dilarang namun tetap saja penting untuk selalu diingatkan serta dilakukan pembinaan.

Misalkan dalam sosialisasi netralitas diingatkan jenis-jenis hukuman disiplin yang akan diterima jika melanggar, sehingga hal itu diharapkan akan meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Saya sependapat mengingatkan kembali kepada PNS, bahwa sanksi pelanggaran (netralitas) tidak sedikit. Kami (BKD) sudah memproses banyak hukdis yang sudah dikenakan kepada para PNS kita (melanggar), baik tingkat ringan maupun sampai tahapan yang berat. Salah satu misalnya, adalah kenaikan pangkat yang ditunda selama 1 tahun,” tegasnya.

Mantan Kepala Diskominfo ini juga tidak menampik bahwa kerapnya PNS yang dikaitkan dengan kegiatan-kegiatan politis adalah kondisi yang dilematis. Dampak negatifnya akan memperburuk citra pemerintah. 

“Memang ini adalah kondisi dilematis, yang menjadi dilematis adalah keberpihakan kita (PNS) secara vulgar, dicontohkan misalkan PNS yang memakai atribut saat pemilu maupun pilkada, ada PNS yang  memakai baju yang ada atribut gambar calon, atau gambar partai pada saat pemilihan legislatif,” imbuh Diddy.
Sementara Ketua Bawaslu Kaltim Saipul menyampaikan pengalamannya bekerja di Bawaslu sejak tahun 2012 hingga sekarang. Yaitu menurutnya, Bawaslu mencatat tren pelanggaran netralitas PNS dari tahun ke tahun terus meningkat.
Menurut Saipul Bawaslu memang berkomitmen sejak awal untuk berupaya menghindari semaksimal mungkin tidak menggunakan kewenangan penanganan pelanggarannya terhadap potensi pelanggaran disiplin PNS.

                                          

(Keterangan gambar : Sosialisasi netralitas PNS diikuti para Pejabat Administrator, pejabat Pengawas, dan Pelaksana di lingkungan BKD Kaltim, serta BKD/BKPP/BKPSDM Kab/Kota se Kaltim) 

“Ini sudah kita alami, saya sejak di Bawaslu itu di tahun 2012, dari fakta yang ada bahwa tren pelanggaran saat pemilu maupun piljada semakin meningkat. Suasana birokrasi yang ada saat ini masih memerlukan perhatian yang serius sehingga kemandirian netralitas PNS itu kita berharap berangsur-angsur membaik dari sebelumnya,” terangnya.
Disiplin PNS lanjut Saipul, sanksinya hanya akan berlaku pada saat terjadinya tahapan pemilu maupun pilkada. Jenis pelanggaran sederhana misalnya berfoto bersama, mengupload di medsos, melakukan like di medsos caleg atay calon kepala daerah.

Tetapi setelah bupati/gubernur nya atau calon anggota DPR/DPRD sudah dilantik, maka itu bukan lagi termasuk pelanggaran.
Saipul berharap beberapa hal sederhana ini PNS tidak perlu menjadi korban praktek politis saat pilkada, yang akan berakibat mengganggu meniti karir sebagai PNS.
Untuk penjelasan mendetail Saipul menuturkan, peserta sosialisasi dapat menyimak materi yang akan  nanti akan disampaikan olehnarasumber, terkait hal apa-apa saja yang termasuk kategori pelanggaran terutama disiplin PNS, kemudian apa saja yang diperbolehkan.
“Karena bagaimanapun PNS juga mempunyai hak untuk memilih, menentukan pilihannya di pemilu maupun pilkada,” tandasnya. Nick

Berita Provinsi