SAMARINDA - Pemerintah memberi sinyal bahwa akan segera membuka kembali seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Sebelumnya Kemenpan RB sempat menyampaikan seleksi PPPK dilaksanakan pada akhir September 2022 ini.
Kabar terkini, untuk Pemprov Kaltim dari jumlah formasi PPPK yang diusulkan sebanyak 1.448, oleh Kemenpan RB disetujui menjadi sebanyak 1417 formasi. Formasi terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno saat membeberkan perkembangan terakhir terkait informasi akan segera dibukanya seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim.
Informasi tersebut berdasarkan hasil pertemuan terakhir saat rakor bersama pemerintah pusat perihal persiapan pengadaan PPPK beberapa waktu lalu, saat itu bersama Kemenpan RB, Kemendikbudristek, dan BKN di Jakarta.
“Pertemuan terakhir dengan Kemenpan, Kemenristek, dan BKN, sesuai dengan usulan yang diajukan Pemprov Kaltim sebanyak 1.448, telah mendapat persetujuan Menpan sebanyak 1.417 formasi, ada 31 usulan yang tidak terakomodir,” ungkap Deni ketika diwawancara diruang kerjanya, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya hasil perkembangan informasi itu didapat pada tanggal 13 September 2022 lalu, bahwa seleksi akan dibuka paling cepat pada minggu ketiga atau empat bulan September.
Disamping itu hari ini Kamis (22/9/2022) di Makassar, sesuai regionalnya masing-masing, sedang berlangsung pertemuan tindak lanjut. Membahas mekanisme seleksi, khususnya untuk tenaga fungsional guru untuk PPPK oleh Kemendikbudristek.
Pertemuan tersebut diikuti seluruh daerah termasuk Pemprov Kaltim diwakili oleh Kepala BKD dan Kadisdik beserta operator yang menangani.
“Jadi kita tunggu saja bagaimana petunjuk teknis pelaksanaannya dan kapan, tapi tentunya kita Pemprov kaltim karena ada pansel pusat dan juga pansel daerah, sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Baik dari sisi sarpras (sarana prasarana) pelaksanaannya itu yang utama,” pungkasnya.
Karena itu, lanjut Deni, sejak awal Pemprov Kaltim sudah harus mengantisipasi dan mempersiapkan segala sesuatunya, karena seleksi ini juga sesuai mekanisme dari BKN bahwa dilaksanakan tes akan menggunakan CAT (Computer Assistet Test).
“Maka pemerintah daerah harus mempersiapkan, mendukung pemerintah pusat untuk pelaksanaan seleksi PPPK ini,” tuturnya.
Deni memastikan bahwa seleksi 2022 kali ini dibuka khusus untuk formasi PPPK, sebagaimana diatur dalam UU ASN/2014 kemudian PP Nomor 11/2017, dan PP 49/2018.
Adapun dari kuota sebanyak 1.417 formasi PPPK dengan rincian, Guru sebanyak 844 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 498 formasi dan tenaga teknis lainnya sebanyak 75 formasi. Nick