Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
KemenPAN RB Kenalkan SiGadis - BKD. Prov.Kaltim

KemenPAN RB Kenalkan SiGadis

  Selasa, 10-12-2019   11:23   Renick   1481

SAMARINDA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Provinsi Kalimantan Timur, sekaligus sosialisasi kebijakan netralitas dan disiplin ASN dan bimtek pengisian aplikasi SiGadis (Aplikasi Penegakan DIsiplin PNS) dan Index Disiplin.

Kegiatan sosialisasi ini di fasilitasi oleh Pemprov Kaltim melalui BKD Provinsi Kaltim, peserta sosialisasi hadir dan diikuti oleh Kepala BKD/BKPP/BPKSDM dan dari Inspektorat dilingkungan Kabupaten/Kota se Kaltim. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BKD Kaltim, Selasa (10/12).

SiGadis adalah aplikasi resmi dari KemenPAN RB untuk laporan mengenai evaluasi dan penegakan disiplin tidak perlu lagi melalui surat menyurat, dapat diakses oleh seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Dengan ini Kementerian PAN RB bisa mendapatkan data dengan cepat.

Aplikasi SiGadis ini berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan UU No 5 tentang ASN. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini mampu  meningkatkan kualitas ASN di seluruh Indonesia.

Terkait kegiatan itu Kepala BKD Kaltim Hj Ardiningsih mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi bertajuk pelanggaran disiplin ASN ini sangat penting layaknya sebuah icon yang memang harus dilaksanakan dan dan dicermati bersama guna mencegah PNS khususnya di Kaltim agar tidak terjerumus dalam pelanggaran disiplin.

“ASN itu sudah jelas rambu-rambunya, nyata dan komplit tinggal kita mau apa tidak melaksanakannya? di Kaltim sejak 2017 sudah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar sebanyak 21 orang, tingkat berat 17 orang dan 4 orang tingkat sedang, Ini bukan suatu kebanggaan buat kita tentunya,” Jelas Ardiningsih sekaligus berharap agar pelanggaran oleh ASN demikian tidak terjadi lagi di Kaltim.

Lanjut dia, Justru kasus pelanggaran ASN mesti menjadi bahan evaluasi dan menjadi PR apakah pemerintah yang masih kurang dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap PNS itu.

Sementara itu Kemenpan RB oleh Kabid Penegakan Disiplin SDM Aparatur Rosdiana ditemani Kabid Aparatur Negara Kementrian Sekretariat Negara Ni’mah Hidayah, atas nama kementerian pusat berterima kasih kepada Pemprov Kaltim yang telah bersedia memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.

“kegiatan ini sebenarnya rutin kami lakukan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tujuannya tidak lain intinya ingin mengajak, mengeratkan tangan bersama-sama ingin melindungi ASN di seluruh Indonesia agar tidak adalagi yang terjerumus dengan pelanggaran disiplin,”,Jelas Rosdiana. (dinfo/bkdkaltim)

Berita Provinsi