Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Ketika Cerai Mengancam Karier, BKD Kaltim Edukasi PPPK Soal Aturan dan Risiko - BKD. Prov.Kaltim

Ketika Cerai Mengancam Karier, BKD Kaltim Edukasi PPPK Soal Aturan dan Risiko

  Rabu, 26-11-2025   08:48   Renick   87

Samarinda – BKD Provinsi Kaltim menggelar kegiatan Sosialisasi Perkawinan dan Izin Perceraian ASN dengan mengangkat tema “Sebelum Mengucap ‘Cerai’, Pikirkan Dampak Hukum, Karier dan Masa Depan PPPK.”

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala BKD Kaltim yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan ASN, Adisurya Agus, pada Selasa (25/11).

Sosialisasi menghadirkan narasumber Selamat Said Sanib, serta diikuti oleh peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Dalam sambutannya, Adisurya menyampaikan bahwa isu perkawinan dan perceraian merupakan persoalan sensitif dan berdampak luas, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain menyangkut kehidupan pribadi, persoalan tersebut sangat mungkin memengaruhi karier, integritas, dan masa depan aparatur.

“Perceraian dapat memiliki dampak signifikan tidak hanya pada kehidupan pribadi, tetapi juga pada karier dan reputasi sebagai PPPK. Karena itu, pemahaman regulasi serta kemampuan mengelola konflik dan komunikasi dalam keluarga sangat diperlukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa BKD Kaltim terus melakukan berbagai upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran disiplin terkait perkawinan dan perceraian ASN. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pemahaman regulasi, pendekatan psikologi keluarga, serta edukasi mengenai manajemen konflik.

Adisurya juga memaparkan sejumlah catatan penting terkait penanganan kasus perceraian ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, diantaranya:

BKD Kaltim telah menerima sejumlah permohonan izin perceraian ASN (PNS/PPPK) yang masuk ke unit kerjanya.

Kasus yang sampai ke BKD umumnya sudah berada pada kategori “kronis”, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih serius.

Aturan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS sangat jelas, termasuk larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat—yang dapat berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pimpinan perangkat daerah dihimbau untuk melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap ASN di unit kerja masing-masing.

ASN diminta memahami seluruh ketentuan kepegawaian terkait izin perkawinan dan perceraian, serta menyelesaikan permasalahan keluarga dengan baik tanpa harus berujung pada perceraian.

Dengan adanya sosialisasi ini, BKD Kaltim berharap ASN—khususnya PPPK—dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terkait kehidupan berumah tangga dan mampu menjaga profesionalisme, integritas, serta keberlanjutan karier.

“Harapan kami, melalui tema ini kita dapat lebih waspada dan bijak dalam menghadapi tantangan kehidupan serta menjaga profesionalitas sebagai PPPK,” tutupnya. JPN/RN

Berita Provinsi