Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Lanjutan Agenda Rakernis, BKD Verifikasi tahap II Usulan Pemutihan Ibel Tubel PNS Non Guru - BKD. Prov.Kaltim

Lanjutan Agenda Rakernis, BKD Verifikasi tahap II Usulan Pemutihan Ibel Tubel PNS Non Guru

  Jumat, 29-10-2021   21:12   Renick   403

BALIKPAPAN - Rapat kerja teknis (rakernis) kepegawaian BKD Provinsi Kaltim tahun 2021 masih berlanjut, agenda berikutnya yaitu verifikasi tahap II usulan pemutihan SK Izin belajar dan tugas belajar (ibel/tubel) bagi PNS non guru di lingkungan Pemprov Kaltim.

Kegiatan rakernis dilaksanakan selama dua hari tanggal 28-29 Oktober 2021 di Ruang Kayan Hotel Swissbell Balikpapan.

Dalam kesempatan ini BKD mengundang 7 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Yakni Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Bapenda, Rumah Sakit AWS Samarinda, dan RS Kanudjoso Balikpapan. Pejabat mengikuti terdiri dari sekretaris dan pejabat pengelola kepegawaian.

Verfikasi Tahap II bagi PNS non guru tadi merupakan tindak lanjut dari tahap I usulan pemutihan SK ibel tubel yang sudah selesai dilaksanakan untuk PNS guru.

“Tahap I dari 162 guru sudah 145 kita serahkan SK pemutihannya. Sedangkan, usulan pemutihan tahap II bagi PNS non guru ini banyak yang masuk ke kami ada 179 usulan, diantaranya terdapat beberapa identifikasi yang tidak memenuhi syarat, kita coba selesaikan satu persatu,” ujar Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah membuka rakernis kepegawaian, Kamis (28/10/2021).

Selain verifikasi, BKD juga sekaligus memberikan asistensi usulan pemutihan SK izin belajar dan tugas belajar PNS bagi perangkat daerah agar tetap berpedoman dengan Pergub Kaltim No. 57/2019 tentang pedoman tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Diddy, dari 179 usulan yang masuk dan hasil verifikasi oleh BKD terdapat beberapa permasalahan yang bertentangan dengan Pergub yang mengatur tentang ibel tubel. Antara lain, pangkat belum memenuhi syarat, kuliah dengan system kelas jauh/jarak jauh, akreditasi C atau belum terkareditasi, tidak pernah mengusulkan, dan kuliah status masih sebagai CPNS.

Setidaknya dengan adanya kegiatan ini, diharapkan BKD akan memperoleh keterangan dari perangkat daerah yang mengusulkan pemutihan status izin/tugas belajar PNS  yang nantinya sebagai bahan laporan untuk disampaikan ke gubernur.

“Saya berharap dalam kesempatan ini segala permasalahan disampaikan saja, jangan sampai ada yg ditutup-tutupi, pemberkasan kali ini akan jadi evidence bagi kita,” ucap Diddy.

Disisi lain, Diddy juga mengemukakan saat ini BKD akan memperketat segala urusan terkait usulan proses pemutihan SK ibel/tubel, sebab tidak sedikit kasus permasalahan yang ditemui di pengalaman sebelumnya.

Salah satu contoh kasus, dia menceritakan ketika dilakukan penelusuran, ada seorang pegawai yang melanjutkan perkuliahan tetapi ternyata tidak linear dengan pendidikan sebelumnya.

“Kita menuntut pegawai itu profesional, linear dengan pendidikannya. Kemarin pertemuan dengan BKN seperti itu arahannya, pendidikan pegawai harus relevan dengan kualitas kerjanya, kalau ada menyangkut perkuliahan yang meragukan kita menolak keras,” tegasnya.

Selain itu dia juga mengaku temuan kasus lainnya, ada juga pegawai yang langsung kuliah tetapi tidak pernah mengusulkan. “Itu yang akan kita klarifikasi satu persatu. Sudah ada tim kita yang akan mendalami,”sambung Diddy.

Sementara Kabid Pengembangan ASN BKD Kaltim Hj Robiana Hastawulan menambahkan, verikasi berkas usulan pemutihan ibel tubel salah satunya melihat SK TMT CPNS/PNS bersangkutan saat mengikuti perkuliahan bisa ditelusuri dari tahun yang tertera di kedua SK tersebut. 

Perangkat daerah yang diundang akan membantu informasi yang masih belum lengkap dan memberi keterangan ke BKD.

“Ada beberapa berkas yang tidak bisa menggambarkan usulan itu, kita harus gali. Perangkat daerah nantinya bisa memberi informasi sekaligus menambahkan jika ada berkas yang kurang lengkap, biasanya sebelumnya dia sudah mendata kapan TMT CPNS/PNS bersangkutan,”sebutnya.

Masih terkait ibel tubel, Robiana juga menyampaikan, dalam aturan yang mengatur, pegawai yang ingin melanjutkan pendidikan wajib izin sebelumnya.

“Kemudian nanti ketahuan biayanya kuliahnya darimana, apakah mandiri atau dari beasiswa, kadang ada juga beasiswa yg langsung ke perangkat daerah. Itu juga kita gali, kita memetakan apa saja , kemudian dilaporkan ke pak gub, karena keputusan tetap di beliau,”jelasnya.

Sebagai informasi, adapun aturan yang mengatur perkuliahan pembelajaran jarak jauh, terhitung sejak tahun 2013 keatas yang diperbolehkan BKN untuk ibel  perguruan tinggi untuk yang dipilih harus terakreditasi A. 

Pencantuman gelar sudah bisa didapatkan setelah ada SK pemutihan, syaratnya harus ada SK ibel tubel.

"Tahapannya keluar dulu SK gubernur (pemutihan), baru bisa otomatis diusulkan pencantuman gelar,  Perangkat Daerah tidak usah lagi usul. Kita ambil ijazah, transkip yang dilegalisir dari perguruan tinggi masing-masing, kemudian SK pangkat,” pungkasnya. Nick/Rhw

Berita Provinsi