Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Larangan Cuti ASN Bulan Desember 2021 Selama Nataru - BKD. Prov.Kaltim

Larangan Cuti ASN Bulan Desember 2021 Selama Nataru

  Senin, 29-11-2021   19:27   Renick   549

SAMARINDA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan larangan cuti bagi ASN di bulan Desember 2021, menyusul kembali diberlakukannya PPKM jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selain ASN, aturan ini juga berlaku bagi TNI-Polri, BUMN, dan pegawai swasta di Indonesia sejak 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Adapun kebijakan tadi merujuk kepada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 13 Tahun 2021.

"Pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19," terang Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah, dikonfirmasi belum lama ini perihal larangan cuti ASN sesuai SE Menpan RB tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dalam masa pandemi, sehingga perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional 2021.

"Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional," terang Diddy.

Sementara cuti yang dikecualikan tambahnya, yaitu cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting bagi ASN.

Bagi pegawai yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas atau hukuman disiplin (hukdis) sesuai ketentuan PP nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan PP nomor 49/2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kebijakan ini wajib ditaati oleh seluruh pegawai di Indonesia. Menurut SE tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menetapkan pengaturan teknis sesuai ketentuan pada instansi masing-masing. Nick

 

Berita Provinsi