BALIKPAPAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim menggelar rapat teknis (Rakernis) kepegawaian tahun 2021 secara internal.
Adapun tujuan rakernis kali ini adalah untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman bagi jajaran BKD terkait penyusunan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
Terkait hal tersebut, BKD mengundang tim Biro Organisasi Setdaprov Kaltim sebagai narasumber. Selain memberikan asistensi penyusunan dokumen anjab dan ABK, Biro Organisasi juga memberikan asistensi evaluasi jabatan dan peta jabatan, serta asistensi penyusunan peta proses bisnis, yang mana merupakan komponen dalam menentukan penyusunan anjab dan ABK.
“Silahkan yang hadir pada kesempatan ini ikuti dulu ilmunya, kita berharap nantinya BKD bisa menjadi contoh,” ujar Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah berpesan kepada jajarannya yang mengikuti acara rakernis kepegawaian, di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (27/10/2021).
Tentang penyusunan anjab dan ABK di lingkungan BKD, Diddy menyebut sebenarnya pekerjaan ini sudah rampung dan diserahkan ke biro organisasi, hanya saja perlu ada sedikit penyempurnaan. Kemudian, Ia juga sepakat anjab dan ABK juga ada kaitannya dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Saya setuju kegiatan ini juga terkait SOP, sepengetahuan saya terkait penyusunan anjab abk kami BKD penyusunannya sudah tuntas, mungkin hanya perlu disempurnakan sedikit, silahkan kita susun saja lagi SOP nya,” bebernya.
Menurut penjelasan narasumber, Nurnuthfah Arief selaku Kasubbag Analis Jabatan Biro Organisasi, penyusunan anjab oleh instansi dilakukan dalam rentang waktu minimal 5 tahun sekali, sedangkan ABK dilakukan satu tahun sekali.
Ulfa sapaan akrab Nurnutfhfah Arief itu juga menuturkan penempatan seseorang dalam jabatan harus sesuai kebutuhan organisasi, serta dengan perhitungan anjab abk yang jelas dan terukur, bukan berdasarkan kebutuhan yang diada-adakan.
“Yang di anjab kan bukan orangnya, tetapi jabatannya. Jadi jabatan itulah yang menjadi suatu kebutuhan di perangkat daerah tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan anjab ABK juga berhubungan erat dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dimana sudah jelas disitu tertera nama jabatan.
“Uraian tugas apa saja yang disusun itu sudah tertuang dalam SKP, outputnya berapa, hasilnya harus match dengan anjab," tandas Ulfa.
Penyusunan Anjab ABK harus sesuai dengan Permenpan No 1/2020, sementara nama jabatannya mengikuti Permenpan No 1/2018.
Hadir sebagai peserta rakernis terdiri dari para pejabat administrator, pejabat pengawas, pelaksana dan pejabat fungsional di lingkup BKD.
Sebagai informasi, rakernis kepegawaian di lingkup BKD masih berlanjut pada 28 Oktober 2021, yaitu membahas tentang verifikasi tahap II usulan pemutihan SK izin atau izin belajar PNS (Non Guru) di lingkungan Pemprov Kaltim yang dilaksanakan di Hotel Swisbell Balikpapan. Nick