Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Menuju ASN Adaptif dan Berbasis Kinerja melalui Regulasi Jabatan Fungsional Terbaru - BKD. Prov.Kaltim

Menuju ASN Adaptif dan Berbasis Kinerja melalui Regulasi Jabatan Fungsional Terbaru

  Kamis, 26-06-2025   14:47   Renick   106

Samarinda — 25 Juni 2025. Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan reformasi birokrasi dan penyesuaian pengelolaan jabatan fungsional ASN dengan regulasi terbaru, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kapasitas dan Pembelajaran ASN.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025, di Ruang Rapat 2 Lantai 3 Kantor BKD Provinsi Kalimantan Timur ini diikuti oleh 150 peserta, terdiri atas pejabat fungsional dari seluruh perangkat daerah, pengelola kepegawaian, serta narasumber dari LAN RI dan BKN Kanreg VIII Banjarbaru.

Plt. Kepala BKD Provinsi Kalimantan Timur, Yuli Fitriyanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PermenPAN-RB 18/2024 membawa arah baru bagi manajemen jabatan fungsional yang lebih fleksibel dan akuntabel. “Regulasi ini tidak sekadar mengubah sistem administrasi, tetapi mengharuskan kita beralih dari pola kerja rutin ke pola kerja berbasis output dan dampak nyata. Ini adalah bagian dari transformasi budaya kerja ASN,” ujarnya.

Kabid Pengembangan ASN, Sudarwanto, dalam laporan pelaksanaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada pemangku kepentingan mengenai substansi perubahan regulasi, dampak teknis, serta langkah implementasi strategis di masing-masing perangkat daerah. Ia juga menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan serta rekomendasi tindak lanjut, antara lain perlunya pendampingan teknis dan sosialisasi lanjutan mengenai NSPK dari instansi pembina. “Kegiatan ini tidak hanya untuk memahami regulasi baru, tetapi juga menyerap masukan dan tantangan dari peserta sebagai dasar kebijakan ke depan,” ungkapnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber:

  1. Dr. M. Muhammad Harry Rahmadi, M.M. (Widyaiswara Ahli Madya, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Publik LAN RI), dan

  2. Aulia Galuh Kirana, S.H. (Auditor Manajemen ASN Ahli Muda, BKN Kanreg VIII Banjarbaru).

Materi yang disampaikan meliputi pokok-pokok perubahan dalam PermenPAN-RB 18/2024, mekanisme penilaian angka kredit, penguatan sistem pengembangan karier, hingga integrasi dengan platform digital seperti e-Kinerja, SIASN, dan NSPK terbaru.

Dari hasil kegiatan, teridentifikasi bahwa peserta telah memahami substansi kebijakan baru, serta menyampaikan berbagai kendala dan aspirasi teknis yang akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut BKD. Seluruh perangkat daerah menunjukkan komitmen untuk menyesuaikan pengelolaan SDM-nya dengan ketentuan baru yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.

Melalui forum strategis ini, BKD Provinsi Kalimantan Timur berharap implementasi regulasi baru dapat memperkuat sistem manajemen ASN daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, demi mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan birokrasi masa depan. (BKDKaltim/RN)

Berita Provinsi