Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Mutasi PNS Berdasarkan Kesesuaian Antara Kompetensi Dengan Persyaratan Jabatan - BKD. Prov.Kaltim

Mutasi PNS Berdasarkan Kesesuaian Antara Kompetensi Dengan Persyaratan Jabatan

  Kamis, 09-02-2023   19:31   Renick   655

Lanjutan Kegiatan, Koordinasi Penyusunan Rencana Mutasi dan Asistensi Penghargaan PNS Berprestasi

BALIKPAPAN – Masih dalam rangkaian kegiatan kepegawaian sebelumnya, pada hari Kamis (9/3/2023) BKD Provinsi Kaltim melanjutkan kembali dua agenda berikutnya yaitu rapat koordinasi dan asistensi penyusunan rencana mutasi PNS dan penghargaan bagi PNS berprestasi di lingkungan Pemprov Kaltim.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Mutasi ASN dan Pembinaan ASN BKD Kaltim ini diselenggarakan di Ballroom Hotel Swissbell Balikpapan, diikuti para Sekretaris dan Pejabat Pengelola Kepegawaian di lingkungan perangkat daerah Pemprov Kaltim.

Acara diawali dengan sambutan dan arahan oleh Kabid Mutasi ASN, Yuli Fitrianti. Menurut Yuli  bahwa setiap perangkat daerah wajib menyusun perencanaan kebutuhan mutasi PNS. Karena proses mutasi diantaranya harus berdasarkan kesesuaian kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan serta kebutuhan organisasi.  

 “Melalui kegiatan ini, kami (BKD) mengupayakan itu (memperoleh data). Data terkait dengan kualitas dan kompetensi apa saja yang dibutuhkan oleh perangkat daerah dalam mendukung kinerja organisasinya,” ungkap Yuli.

Menurut dia, pengisian kebutuhan PNS terdiri dari beberapa pintu, diantaranya adalah rekrutmen pegawai melalui seleksi (umum) CPNS, pengisian PPPK, dan salah satunya lagi adalah melalui perpindahan pegawai atau mutasi.

Melalui pertemuan koordinasi ini pula dengan data yang diperoleh, sehingga BKD selanjutnya dapat melakukan penyusunan kebutuhan pegawai.

Sekaligus melakukan konfirmasi langsung ke perangkat daerah yang hadir pada kesempatan ini, jabatan apa saja yang mereka butuhkan, tentunya dengan kesesuaian melalui analisis jabatan (anjab) dan analis beban kerja (abk) yang tersedia di instansi perangkat daerah, termasuk pembiayaannya atau penggajian pegawai.

Sementara Kabid Pembinaan ASN Adisurya Agus, menuturkan asistensi penghargaan bagi PNS berprestasi di lingkungan Pemprov Kaltim ini untuk menyampaikan informasi terkait persyaratan administrasi bagi calon penerima penghargaan pegawai berprestasi.

Kegiatan asistensi ini lanjut dia, merupakan salah satu dari tiga tahapan yang terdiri dari seleksi administrasi, tes wawancara dan kesehatan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim penilai pemberi penghargaan PNS berprestasi.

Menurutnya, adapun calon penerima pegawai berprestasi adalah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun (BUP). Selain sesuai ketentuan pergub Kaltim minimal dengan masa kerja 30 tahun.

“Pada kesempatan ini kami ingin menyamakan data dengan perangkat daerah, apakah mungkin calon penerima penghargaan ada yang mutasi atau meninggal dunia,” jelasnya.

Seperti diketahui penghargaan PNS berprestasi adalah penghargaan dari Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim  H Hadi Mulyadi atas kinerja, kesetiaan, pengabdian, dan prestasi pegawai selama ini.

Dengan harapan penghargaan dapat memberikan motivasi kepada seluruh PNS khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim agar dapat berkinerja lebih baik lagi melayani masyarakat.

Turut hadir mewakili Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, yakni Sekretaris BKD, Abdul Munif. Nick

Berita Provinsi