Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Optimalkan Layanan Pensiun PNS, BKD Kaltim Siapkan SIPURGAS - BKD. Prov.Kaltim

Optimalkan Layanan Pensiun PNS, BKD Kaltim Siapkan SIPURGAS

  Selasa, 28-12-2021   22:51   Renick   879

SAMARINDA – BKD Provinsi Kaltim melalui Sub Bidang Pemberhentian ASN bersiap meluncurkan sistem aplikasi khusus untuk pelayanan usulan PNS yang akan memasuki masa purna tugas. Aplikasi ini diberi nama SIPURGAS (Sistem Informasi Purna Tugas) yang didesain secara mandiri oleh Sub Bidang Sistem Informasi ASN.

(Keterangan gambar : BKD Kaltim undang pengelola kepegawaian perangkat daerah untuk ikut FGD Pembahasan Permasalahan Pensiun sekaligus kenalkan SIPURGAS)

Dengan hadirnya SIPURGAS diharapkan dapat memudahkan pelayanan kepegawaian bagi PNS yang akan pensiun, sehingga proses usulan pensiun berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dan prosedur yang kompleks.

"Beralihnya layanan (usul pensiun) dari manual ke sistem digital merupakan dukungan dan komitmen pimpinan BKD Kaltim bapak Diddy Rusdiansyah yang ingin terus mengoptimalkan dan berbenah melakukan perbaikan layanan," ujar Kabid Pengadaan Pemberhentian, dan Sistem Informasi  ASN (PPI) ASN, Andry Prayugo saat membuka kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) pembahasan permasalahan terkait pemrosesan usulan pemberhentian (pensiun) PNS, di Ruang Rapat I Kantor BKD Kaltim, Senin (27/12/2021).

Andry mengatakan bahwa aplikasi ini pemberkasannya secara digital sehingga di manapun berada tetap bisa memproses pengajuan dan bisa mendapatkan haknya.

“Bagi teman-teman yang jauh di kabupaten/kota tetap bisa mengusulkan melalui aplikasi ini, sehingga tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke BKD,” sebutnya.

Pada kesempatan ini, SIPURGAS baru diperkenalkan secara umum kepada peserta FGD. Disebutkan aplikasi ini akan digunakan untuk usulan Pemberhentian ASN baik untuk Pemberhentian Batas Usia Pensiun (BUP), Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri  (APS), pensiun Janda/Duda, Pensiun Punah, dan lainnya. Selain itu akan segera disampaikan ke perangkat daerah terkait surat edaran usulan pemberhentian nya.

Adapun FGD fokus berdiskusi membahas penjelasan teknis tentang proses dan permasalahan pensiun, tata cara pengisian Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP),serta tata cara menghitung peninjauan masa kerja.

“Kerap terjadi permasalahan dalam pengusulan biasanya di DPCP PNS , karena memang untuk SK pemberhentian ini terbit atas persetujuan teknis (PERTEK) dari BKN. Kita (BKD) melakukan pengusulan, verifikasi  dan penerbitan SK, begitu pertek nya keluar dari BKN itu langsung diproses BKD sebagai dasar penerbitan SK pemberhentiannya,” jelasnya.

Lelaki berkacamata itu menambahkan, di era kini kebijakan pemerintah sudah semakin rigit mengatur regulasi tentang pensiun PNS. Kalau dulu jenis pensiun yang biasa dikenal secara umum yaitu BUP dan APS.

“Kalau sekarang itu jenis pemberhentian PNS bermacam-macam, ada yang karena hilang, cacat jasmani, tidak mampu melaksanakan pekerjaan, pemberhentian lain-lain seperti untuk pns yang selesai tugas belajar namun tidak melaporkan diri ke pada PPK selama 15 hari sejak berakhirnya masa tugas belajar dan pemberhentian pagi PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas  permintaan sendiri” pungkasnya.

Diharapkan dari FGD ini dapat membangun sinergitas antar BKD dan pejabat pengelola kepegawaian perangkat daerah, sehingga layanan usul pensiun PNS semakin baik dan optimal sesuai aturan kebijakan pemerintah yang terbaru.

Kegiatan FGD saat itu dihadiri para pejabat pengelola kepegawaian daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Kegiatan dilaksanakan sebanyak 4 sesi selama 2 hari sejak tanggal 27-28 Desember 2021. Nick/Andry

Berita Provinsi