Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Pelantikan 39 PNS Fungsional, Gubernur Isran Minta Tingkatkan Profesionalitas - BKD. Prov.Kaltim

Pelantikan 39 PNS Fungsional, Gubernur Isran Minta Tingkatkan Profesionalitas

  Senin, 05-04-2021   19:59   Renick   657

Samarinda, Kaltim - Gubernur Kaltim H Isran Noor mengambil sumpah janji dan melantik sebanyak 39 PNS jabatan fungsional (jafung) di lingkungan Pemprov Kaltim.

Isran minta bagi pegawai yang baru dilantik dalam jabatan fungsional untuk terus meningkatkan profesionalisme. Serta, terus mengembangkan kemampuan individu demi kekuatan kumulatif, yaitu sebuah kemampuan personil dalam mencapai tujuan di lingkungan kerja masing-masing.

"Karena jabatan fungsional adalah jabatan berkaitan dengan jabatan prestise, yang akan diukur oleh kemampuan dan kapasitas masing-masing orang. Tidak dalam bentuk kelompok dan terukur dalam pengumpulan untuk kenaikan pangkat nya dengan angka kredit," kata, Gubernur Isran dalam sambutannya saat acara pelantikan PNS jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Kaltim bertempat di Pendopo Odah Etam, Senin (5/4/2021).

Pelantikan ini, dikatakan Isran merupakan wujud rencana pemerintah untuk melakukan pembenahan dalam pengembangan kapasitas dan peran PNS di Indonesia.

"Bahkan, pada tanggal 30 Juni 2021 nanti penataan restrukturisasi batasnya sudah berakhir termasuk untuk jabatan eselon III," sebut, mantan Bupati Kutai Timur itu.

Adapun, pelantikan jabatan fungsional ini sekaligus dirangkai dengan pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi di lingkungan Pemprov Kaltim sebanyak 52 orang.

"Semakin tinggi prestasi, pangkat dan masa kerjanya, maka akan mempengaruhi pula bobot pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi," kata, Isran.

Sementara, Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah dalam laporannya menyampaikan pelantikan pejabat fungsional sebanyak 39 orang dengan rincian, melalui penyesuaian/inpassing 16 orang, melalui Pengangkatan Pertama 19 orang, dan Pengangkatan dari Perpindahan dari Jabatan lain yaitu Auditor Ahli 4 orang.

Dari sebanyak 39 pejabat fungsional dilantik, dikatakan Diddy masih ada lebih dari jumlah tersebut, namun sampai perkembangan terakhir kemarin BKD masih menunggu persetujuan dari instansi pembina pusat yang menaungi jafung.

(Keterangan gambar : Pengambilan sumpah janji jabatan sebanyak 39 PNS Fungsional Pemprov Kaltim)

"Persetujuannya belum kami terima sampai saat ini, dimana kami ketahui untuk inpassing sendiri berakhir pada 6 april 2021, sehingga kami tidak berani mengambil resiko karena untuk mendapatkan inpassing tentunya melewati tahapan tahapan-tahapan ujian yang ketat yang dilakukan oleh instansi pembina,"jelasnya.

Adapun pelaksanaan pelantikan Jafung berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28/2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Penyederhanaan Birokrasi), dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 42/2018 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Inpassing yang Pengangkatan nya dilaksanakan paling lambat 6 April 2021.

Turut hadir Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi, Sekda Prov Kaltim HM Sa`bani, Asisten Administrasi Umum H Fathul Halim, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Nick

Berita Provinsi