SAMARINDA - Pelantikan PNS Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov. Kaltim) berlangsung dengan khidmat pada hari ini, Kamis (28/12). Acara tersebut digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mewakili atas nama Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Dalam pelantikan ini, terdapat satu pejabat administrator dan enam pejabat fungsional yang resmi diambil sumpah dan janji jabatan.
Pejabat administrator yang dilantik merupakan hasil tindak lanjut dari Penyesuaian Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 22 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Daerah pada Dinas Kesehatan. Sedangkan enam pejabat fungsional dilantik dengan berbagai jabatan profesi.
Pada amanatnya, Pj Gubernur Akmal Malik menekankan pentingnya setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dalam jabatan struktural maupun fungsional wajib menjalani sumpah jabatan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Sumpah tersebut dianggap sebagai bentuk kesungguhan dan kesanggupan ASN untuk mematuhi kewajiban, serta menjauhi larangan yang berlaku.
Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, memberikan penegasan bahwa jabatan fungsional (JF) merupakan pilihan yang memberikan keleluasaan kepada ASN untuk meningkatkan profesionalisme sesuai dengan passion dan kapasitas masing-masing. Ia menyampaikan bahwa ASN yang dilantik dalam JF saat ini juga berpotensi untuk mengampu JF baru di masa depan.
"Saya berharap atas nama Pemprov agar bapak ibu dapat menjalankan tugas dengan baik. Posisi dalam Jabatan fungsional memberikan peluang untuk pengembangan karir yang lebih tinggi," kata Sri Wahyuni.
Sri juga menekankan bahwa ASN yang menduduki jabatan fungsional harus memiliki kesadaran penuh akan tanggung jawabnya. Pejabat yang dilantik diharapkan mampu menerapkan kompetensi dan profesionalisme sesuai dengan jabatannya, serta memiliki dedikasi, loyalitas, dan kemauan kuat untuk terus mengembangkan diri.
Dalam ksempatan tersebut Sri Wahyuni menyampaikan peringatan mengenai peran PNS sebagai pelaksana kebijakan publik. Ia menegaskan bahwa PNS harus bersifat bebas dari intervensi politik, tidak berafiliasi dengan organisasi politik, serta menjauhi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
"Kita sebagai pelayan publik tidak ada ruang untuk berafiliasi dengan politik ataupun ormas-ormas yang berafiliasi dengan lembaga politik. Harapannya, ASN bebas dari pengaruh, kepentingan, praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme," tegas Sri.
Dengan pelantikan ini, diharapkan bahwa pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik, serta mampu menciptakan inovasi dan kinerja yang berkualitas untuk masyarakat Kalimantan Timur.
Berikut enam pejabat fungsional dilantik terdiri dari Epidemiolog Kesehatan, Pustakawan, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Nick