Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Pelantikan Pj Sekda Kaltim, Gubernur Berharap Bisa Bantu Agenda Pembangunan - BKD. Prov.Kaltim

Pelantikan Pj Sekda Kaltim, Gubernur Berharap Bisa Bantu Agenda Pembangunan

  Senin, 21-02-2022   10:49   Renick   527

SAMARINDA – Gubernur Kaltim DR H Isran Noor melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim yang baru.

Posisi tersebut kini di jabat oleh Riza Indriadi. Ia adalah pejabat Pemprov Kaltim yang ditunjuk oleh Gubernur Isran untuk mengisi jabatan Sekda Kaltim definitif yang saat ini masih kosong. Di Pemprov Kaltim, Riza Indriadi menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Senin (21/2/2022). Turut hadir para Asisten Gubernur, Kepala Perangkat Daerah (PD), dan Pimpinan Forkopimda Provinsi Kaltim.

Dalam jabatannya kini, Riza menggantikan posisi pejabat sebelumnya Muhammad Sa`bani yang memasuki purna tugas. Sementara untuk penetapan Sekda definitif hingga kini masih sedang dalam proses pemilihan dan masih menunggu keputusan Presiden RI.

“Pelantikan Pj Sekda ini memang diperlukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda sepanjang masih dalam proses pemilihan dan keputusan Presiden untuk penetapan Sekda definitif,” ujar Isran Noor dalam sambutan sekaligus arahannya.

Gubernur Isran berharap Sekda yang baru dapat bekerja dengan maksimal untuk membantu semua agenda pembangunan yang ada di Kaltim.

“Saya berharap saudara Riza sebagai Pj Sekda harus bisa mengkoordinasikan semua program administratif dan kebijakan Pemprov dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan di Kaltim ini,” katanya.

Ia pun juga berpesan khususnya bagi seluruh PNS agar mampu untuk dapat bekerja sama dan dapat melaksanakan tugas-tugas kedinasan dengan segala ketulusan dan keikhlasan. Bagaimanapun, bagi Isran jabatan adalah kepercayaan oleh pemerintah dan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dengan baik.

Adapun pelantikan Pj Sekda berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda menegaskan bahwa Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk mengangkat PJ Sekda setelah mendapat persetujuan Kemendagri melalui surat nomor : 821/737/SJ tanggal 15 Februari 2022.

Dan, Keputusan Gubernur Nomor : 821.2/III.3-1062/TUUA/BKD/2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim. Nick

Berita Provinsi