SAMARINDA - Seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru di lingkungan Pemprov Kaltim tahap II kini memasuki tahapan pemberkasan untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK.
(Keterangan gambar : Para Calon PPPK guru di lingkungan Pemprov Kaltim sedang menyampaikan dokumen maupun berkas kelengkapan untuk pemberkasan NI PPPK)
BKD Provinsi Kaltim bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim membuka layanan pemberkasan NI PPPK yang dipusatkan di aula Gedung Sekretariat DP Korpri di Jl. Kesuma Bangsa. Layanan dibuka selama tiga hari sejak 7-9 Februari 2022.
Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah mengkonfirmasi, jumlah pelamar PPPK guru tahap II yang lolos seleksi kompetensi dan terdata ikut pemberkasan kali ini dari jumlah sebanyak 513 orang sebanyak 5 orang mengundurkan diri sehingga menjadi sebanyak 508 orang.
“5 orang mengundurkan diri berarti menjadi 508 orang. Semoga minggu ini selesai sehingga bisa cepat kita proses. Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar,” ucap Diddy ditemui saat berkunjung ke Aula Korpri untuk memantau pelaksanaan proses pemberkasan PPPK guru, Senin (7/2/2022) kemarin.
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa bagi pelamar yang ingin mengurus pemberkasan dapat mendatangi cabang dinas Disdikbud terdekat pada masing-masing wilayah. Khususnya bagi mereka yang jauh tinggal di kabupaten kota, ini untuk mempermudah layanan kepada para guru yang lulus seleksi PPPK guru tahap II.
“Bagi pelamar yang ingin mengurus pemberkasan dapat mendatangi lokasi layanan pada cabang Disdikbud terdekat yang telah disediakan di beberapa titik di wilayah Kaltim, misal yang jauh dari Berau tidak perlu jauh-jauh ke Samarinda, tapi kalau mau tetap ke Samarinda ya tetap kita layani,” terangnya.
Selanjutnya Kasubbid Perencanaan dan Pengadaan ASN BKD Kaltim Reza Febriyanto menambahkan, sebelumnya pada pemberkasan PPPK Guru tahap I terdata sebanyak 688 orang, mengundurkan diri sebanyak 3 orang.
“Mereka melapor resmi (mengundurkan diri), jadi misalnya ada pelamar dinyatakan lulus kemudian tidak menginput atau mengupload datanya di SSCASN itu dianggap mengundurkan diri. Batas waktunya sudah jelas, dari tanggal waktu yang ditentukan dalam sistem SSCASN.” terangnya.
Menurut penjelasan Reza, tahap I PPPK Guru sebelumnya mereka pelamar yang berhak mengikuti ada dua kriteria yaitu terdiri dari tenaga honorer K2 dan guru honorer/kontrak yang aktif mengajar pada sekolah negeri yang masih aktif hingga sampai saat ini dan terdaftar di sistem dapodik.
Sementara untuk tahap II yang membedakan, ada tambahan 1 kriteria lagi yaitu yang berhak mengikuti yaitu guru swasta yang aktif mengajar dan juga terdata di dapodik.
“Nanti tahap III kalau BKN buka formasi lagi ada tambahan kriteria 1 lagi yaitu lulusan PPG (pendidikan profesi guru),” jelasnya.
Adapun sebagai dasar ataupun acuan untuk pemprosesan NI PPPK guru menggunakan data-data yang diinput maupun diupload oleh masing-masing pelamar di SSCASN, yang nantinya akan masuk ke dalam Docudigital dan SAPK. Tahap terakhir jika semua pemberkasan rampung, selanjutnya BKD akan menyampaikan ke BKN untuk usulan NI PPPK. Nick