Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim Capai Nilai 89 Atas Evaluasi NSPK Penilaian Tahun 2021 - BKD. Prov.Kaltim

Pemprov Kaltim Capai Nilai 89 Atas Evaluasi NSPK Penilaian Tahun 2021

  Selasa, 10-05-2022   14:24   Renick   691

SAMARINDA - Pemprov Kaltim meraih Nilai Indeks 89 dengan Kategori A atas penilaian terhadap implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN tahun 2021 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Hasil penilaian tersebut menyusul atas dokumen pelaksanaan NSPK tahun 2021 yang telah disampaikan Pemprov Kaltim melalui BKD Provinsi Kaltim kepada BKN beberapa waktu yang lalu.

“Alhamdulillah hasil evaluasi NSPK, BKD Kaltim mencapai posisi terbaik dari 46 BKD/BKPP/BKPSDM se Kalimantan. Walaupun ada beberapa catatan perbaikan, terima kasih atas kerjasama tim kita selama ini,” ujar Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah menanggapi seraya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajarannya atas perolehan nilai yang dicapai tersebut, belum lama ini.

(Keterangan gambar : Para pejabat BKD Provinsi Kaltim menghadiri acara rapat monev hasil pengawasan dan pengendalian Implementasi NSPK manajemen ASN yang diselenggarakan BKN di Banjarmasin)

Hasil penilaian diumumkan pada saat rangkaian acara Rapat Monitoring dan Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang digelar oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN, dihadiri BKD/BKPP/BKPSDM di wilayah kerja Kanreg BKN VIII Banjarmasin. 

Saat itu, turut hadir BKD Provinsi Kaltim sebagai salah satu instansi yang berwilayah kerja di Kanreg VIII BKN, yakni diwakili Kabid Pembinaan ASN Adisurya Agus, Kabid Pengembangan ASN Sudarwanto, didampingi Kasub Perencanaan Program Ari Susanti dan Kasubid Kedudukan Hukum ASN, Sutarwo. Acara bertempat di Novatel Airport Banjarmasin, Kamis (21/4/2022).

“Adapun terkait hasil NSPK 2021 BKN juga menyampaikan hal lainnya kepada Gubernur Kaltim,  yaitu Pemprov Kaltim melalui Tim Indeks NSPK Manajemen ASN Provinsi Kaltim,” tutur Diddy.

Beberapa hal meliputi, Pertama, melakukan perbaikan terhadap catatan penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN tahun 2021. Kedua, melakukan pemantauan internal terhadap implementasi NSPK Manajemen ASN. Dan ketiga, Tetap proaktif melakukan berbagai upaya dalam melaksanakan Manajemen ASN Tahun 2022 yang sesuai NSPK.

Adapun saat itu, BKD Provinsi Kaltim juga turut melakukan penandatanganan komitmen bersama peningkatan nilai indeks implementasi norma, standar,prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Komitmen ditandatangani Kepala BKD Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah, Kepala Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Darmuji, dan Direktur Wasdal II BKN, Myrna Amir.

Sebagaimana diketahui, BKN melalui Wasdal telah melakukan peningkatan kualitas Pengawasan dan Pengendalian Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis digital melalui Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.

Peningkatan kualitas Wasdal NSPK Manajemen ASN ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan manajemen ASN dapat diimplementasikan oleh instansi dengan cara yang lebih efisien, efektif, profesional, dan dapat dipastikan berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Dikutip dari Humas BKN, Myrna Amir menyebutkan, bahwa peningkatan kualitas Pengawasan dan Pengendalian melalui Indeks NSPK Manajemen ASN ini diharapkan dapat menjadi instrumen dalam menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu juga dapat menjadi dasar instansi pemerintah dalam memastikan implementasi Manajemen ASN yang sesuai dan menjadi kontrol sosial instansi dalam menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kemudian lanjut Myrna, terdapat 2 (dua) metode wasdal yang dilakukan, yakni metode preventif dan metode represif Metode preventif meliputi penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), konsultasi, monitoring dan evaluasi melalui pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian. Sementara metode represif merupakan metode Pengawasan dan Pengendalian yang dilakukan melalui audit Manajemen ASN, meliputi audit reguler dan audit investigatif.

Audit ini dilakukan oleh Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan, yakni Auditor Manajemen ASN (Audiman), Pelaksanaan audit Manajemen ASN ini dituangkan dalam laporan hasil audit manajemen ASN dalam bentuk rekomendasi. Selanjutnya hasil audit Manajemen ASN ini wajib ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah terkait. Nick

Berita Provinsi