Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim dapat Kunjungan Tim Piloting Project E Kinerja ASN - BKD. Prov.Kaltim

Pemprov Kaltim dapat Kunjungan Tim Piloting Project E Kinerja ASN

  Kamis, 27-08-2020   18:52   Renick   745

Monitoring Terpadu Kinerja ASN

Samarinda, Kaltim : Pemprov Kaltim menerima kunjungan tim Piloting Project e-Kinerja ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kunjungan ini bagian dari penerapan program nasional yakni Sistem Informasi E-Kinerja ASN Terintegrasi di lingkungan Pemprov Kaltim sebagai salah satu yang ditunjuk BKN menjadi pilot project e-Kinerja ASN dari 20 daerah dan 5 pemerintah Pusat yang lebih dulu diterapkan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat II Lantai III di Kantor BKD Prov Kaltim,  Kamis (27/8/2020). 

Kasub Direktorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja ASN Cari mengemukakan, setiap PNS  dituntut harus berkinerja,  bahkan kinerjanya pun itu harus bisa terukur.  Melalui penerapan sistem e-kinerja terintegrasi yang baik maka diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja sumber daya aparatur. 

“Sehingga kinerja yang tidak sesuai target maka PNS tersebut bisa dikenakan hukuman/punishment sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin PNS (PP No 53/2011), dalam peraturan tersebut diantaranya hukuman tingkat ringan, tingkat sedang hingga tingkat berat,” jelasnya.

Menurutnya, jadi PNS bukan hanya hadir tapi juga harus berkinerja, itulah sebuah tuntutan dari pemerintah, disatu sisi pemerintah ingin memperbaiki tingkat kesejahteraannya tapi disisi lain pemerintah juga ingin seluruh PNS di negeri ini betul-betul  berkinerja.

Serta, dikatakan pula Penilaian Kinerja seluruh PNS secara Nasional termasuk PNS di Kaltim berdasarkan PP 46/2011 yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Perka BKN No 1/2013, 

“Sampai saat ini walaupun PP 46/2011 ini telah diganti dengan PP 30/2019 tentang penilaian kinerja namun karena petunjuk pelaksanaan daripada PP No 30 2019 blm diterbitkan oleh kemenPAN RB, maka aturan Perka BKN No 1 masih berlaku , apa yg kita yg sampaikan saat ini masih mengacu pada peraturan tsb,” terangnya.

Adapun Sistem Informasi E-Kinerja Terintegrasi merupakan sistem kepegawaian terpadu yang digunakan untuk mengelola dan menilai kinerja ASN. Penerapannya akan mempermudah proses monitoring dan evaluasi kinerja serta penilaian perilaku kerja staf atau bawahan.

Berikut narasumber yang terlibat, yaitu dari BKN melalui Kasub Direktorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja ASN Cari, S.Sos, dan Kasi Bimbingan Penilaian Kinerja ASN R.Y. Arie Widyawati,S.Kom. 

Kegiatan dibuka oleh Kepala BKD Prov Kaltim yang diwakili oleh Kabid Pembinaan Adisurya Agus, dalam sambutannya menyampaikan melalui acara  Focus Group Discussion penerapan Sistem Informasi E-Kinerja ASN Terintegrasi yang dilaksanakan BKN, BKD Prov Kaltim siap untuk menggunakan Sistem E-Kinerja yang akan digunakan oleh BKN RI dengan menandatangani formulir pernyataan kesanggupan BKN yang ditandatangani oleh Pemprov Kaltim.
 

Selain BKD Prov Kaltim acara turut diikuti oleh pejabat terkait yang ditunjuk sebagai tim Pilot Project e-Kinerja ASN yakni dari Inspektorat Prov Kaltim dan Biro Organisasi Prov Kaltim(Dinfobkdkaltim/Nick)

Berita Provinsi