SAMARINDA - Pemprov Kaltim melaksanakan wawancara dalam rangka uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemprov Kaltim. Kegiatan digelar di Kantor BKD Prov Kaltim, selama dua hari 5-6 Oktober 2021.
(Persiapan Pergeseran PPT : salah seorang pejabat saat ikuti wawancara uji kompetensi dengan pansel. Diketahui, pejabat yang ikut uji kompetensi yang sudah menduduki jabatan JPTnya minimal 2 tahun dan paling lama 5 tahun)
“Sehubungan ada beberapa pejabat (PPT) Pratama yang pensiun maka ada kemungkinan terjadi pergeseran-pergeseran, sehingga perlu dilakukan uji kompetensi mana-mana saja pejabat yang memenuhi syarat untuk dilakukan pergeseran,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa`bani yang juga ketua pansel uji kompetensi PPT Pratama.
Sa’bani juga mengatakan peserta yang diundang dan mengikuti uji kompetensi sebanyak 10 orang. Kegiatan dimulai sejak jam 8 pagi sampai dengan selesai.
“Hari ini ada 6 orang, dan besok 4 orang,” katanya.
Menurutnya, hasil rekomendasi ini akan diserahkan dan menjadi acuan gubernur dalam mempertimbangkan (PPT-red) tersebut apakah jabatannya akan diperpanjang atau dilakukan penyesuaian rotasi sesuai kompetensi yang dimiliki masing-masing.
“Dari situ nantinya kita akan merekomendasikan kepada pak gubernur mana jabatan yang bisa diisi dan mana yang di lelang,” bebernya.
Selama uji kompetensi peserta akan persentasi dan diwawancara, yaitu digali seputar rekam jejak maupun capaian kinerja selama menduduki jabatan sebagai PPT Pratama.
“Tentu yang digali kinerja mereka selama menduduki jabatan eksisting ini, terus bagaimana juga dengan performance kinerja mereka selama ini,” papar Sa`bani.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah ketika disinggung perihal rotasi jabatan dirinya menyebut keputusan final tetap ada pada gubernur.
Diakuinya BKD saat ini hanya sebatas menyiapkan dan mengusulkan sesuai prosedur kepegawaian, tetapi pada akhirnya tetap gubernur yang mengambil keputusan.
“Setidaknya prosedur kepegawaian sudah kita penuhi, kita hanya memberikan masukan posisi-posisi bersangkutan, kalaupun dilakukan rotasi posisi yang bersangkutan itu pasnya dimana, hanya sampai situ saja,” ucapnya.
Sesuai prosedur BKD juga akan mengirimkan hasil uji kompetensi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.
Salah satu yang menjadi landasan dilaksanakannya uji kompetensi ini adalah PP 11 tahun 2017 Jo PP 17 tahun 2020 Tentang Manajemen PNS, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Nick/Jas