Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim Targetkan Penilaian Penerapan Sistem Merit Tahun 2021 - BKD. Prov.Kaltim

Pemprov Kaltim Targetkan Penilaian Penerapan Sistem Merit Tahun 2021

  Kamis, 26-08-2021   23:07   Renick   474

SAMARINDA - BKD Provinsi Kaltim melalui Bidang Mutasi ASN mengadakan rapat reviu pengisian data dukung penerapan  Sistem Merit pada Aplikasi SI Pinter KASN. 

Rapat tersebut terkait dengan tindak lanjut Pemprov Kaltim memenuhi amanah penerapan system merit dalam manajemen ASN yang dimonitoring oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Angka kita saat ini masih di 239,5 poin dan masih kurang di 15,5 poin lagi untuk mencapai target 255 poin, saya harap semua bidang segera mengumpulkan bahan data dukung yang dapat menunjang penilaian KASN agar penilaian selanjutnya tahun 2021 ini target kita tercapai dengan kategori BAIK,” kata Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah saat pimpin rapat review, secara internal, dihadiri para pejabat administrator dan pejabat pengawas, di Kantor BKD Kaltim, Kamis (26/8).

(Keterangan gambar : Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah saat pimpin rapat internal bahas reviu pengisian data dukung penerapan sistem merit)

Sejak tahun 2019, Pemprov Kaltim mendapat penilaian penerapan sistem merit oleh KASN, awalnya memperoleh nilai sebesar 232 poin. Kemudian, di tahun 2020 sebesar 240 poin, dan tahun 2021 per Maret masih di angka 239,5 poin (angka sementara).
                                                                                                                                                                                                 
Di tahun 2019-2021, menunjukan penilaian poin yang didapat masih dalam kategori II atau KURANG sebab nilainya masih dibawah angka 250 poin. 

Setidaknya saat ini Pemprov melalui BKD Kaltim sebagai perangkat daerah penunjang yang bertanggung jawab membantu gubernur dalam  manajemen ASN tetap konsisten dan bekerja keras untuk mendorong pencapaian target guna meraih penilaian implementasi penerapan sistem merit dengan kategori III atau BAIK dengan angka minimal 250 poin.

Diddy juga berharap dalam mengaktualisasikan target kategori BAIK, BKD dan seluruh komponen terlibat sepakat untuk melengkapi bukti dukung yang telah tersedia sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Paling lambat dipenuhi pada minggu kedua bulan September 2021,” ujar Diddy.

Sementara, di konfirmasi terpisah, Kabid Mutasi ASN BKD Kaltim M. Jasniansyah mengungkapkan yang dimaksud dengan penerapan sistem merit adalah kebijakan manajemen asn yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dilakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

“8 aspek itu yaitu, perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian/penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem merit,”jelas, Jasniansyah, di ruang kerjanya.

Kemudian, bukti dukung tadi, lanjut Jasni sapaan akrabnya, disampaikan melalui aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) KASN.

“Aplikasi SI Pinter KASN ini untuk memonitor sejauh mana implementasi sistem merit di pemerintah daerah maupun pusat, jadi kita hanya upload bukti dukung disitu nanti review oleh tim KASN. Tapi, sewaktu-waktu kita bisa saja minta dilakukan asistensi,” tuturnya. Nick/Jas/BKDKaltim

Berita Provinsi