Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Pengangkatan Pertama Jafung, Permenpan : Paling Lambat Setahun PNS, Wajib Diangkat Jafung Oleh PPK - BKD. Prov.Kaltim

Pengangkatan Pertama Jafung, Permenpan : Paling Lambat Setahun PNS, Wajib Diangkat Jafung Oleh PPK

  Rabu, 02-03-2022   16:23   Renick   2270

SAMARINDA - Dalam aturan kepegawaian disebutkan bahwa CPNS yang melamar formasi jabatan fungsional (JF) terhitung sejak diangkat menjadi PNS paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam JF oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Aturan tersebut berdasarkan pasal 20 ayat (1) Permenpan RB nomor 13 tahun 2019.

Mengacu kepada aturan tadi, menyusul Pemprov Kaltim melalui BKD Provinsi Kaltim saat ini sedang fokus mempersiapkan pelaksanaan pengangkatan pertama JF bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim. Mereka yang sedang dipersiapkan pengangkatan JF nya adalah PNS yang baru diangkat dengan TMT 1 Januari 2022 lalu. 

Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah menyebutkan jumlah PNS yang sedang dalam proses persiapan pengangkatan pertama dalam JF berjumlah sebanyak 352 orang, terdiri dalam 22 jenis jabatan fungsional baik kategori keterampilan maupun keahlian.

“Kita akan membicarakan 22 jenis jabatan fungsional dimana hasil daripada kemarin kita mengangkat 100 persen dari CPNS menjadi PNS tahun 2022. Sebagian besar dari 352 itu yang kita terima 246 diantaranya dari kalangan guru,” ucar Diddy saat memimpin rapat pembahasan pengangkatan PNS dalam JF TMT 1 Januari 2022 di kantor BKD Kaltim beberapa waktu lalu. Rapat saat itu diikuti para Sekretaris dan pejabat pembina kepegawaian dari perangkat daerah (PD) terkait.

Diddy mengatakan dari sebanyak 246 orang PNS JF guru hanya 44 orang yang baru memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan siap diangkat dalam waktu dekat, adapun bagi mereka yang belum memiliki serdik maka ditunda sementara waktu. Sementara untuk pengangkatan jenis JF lainnya juga dianggap sudah memenuhi syarat administratif dan siap untuk diangkat. 

Menurutnya, BKD telah menargetkan bahwa pengangkatan JF akan dilaksanakan pada bulan minggu ketiga bulan Maret 2022 dan pada bulan Mei 2022 mendatang.. Dirinya berharap BKD dan PD bisa saling bersinergi untuk menyelesaikan segala kelengkapan administratif sehingga pengangkatan JF tersebut bisa dilaksanakan tepat waktu.

“Semakin cepat semakin baik (pengangkatan JF). Sehingga mereka akan mendapatkan segera jabatan yang seharusnya dia emban. Kita lakukan sambil bertahap,” harapnya.

Berikut rincian 352 PNS dengan TMT 1 Januari 2022 yang direncanakan akan diangkat tadi dalam JF, terdiri atas 22 jenis JF, tersebar dalam 10 PD, dengan 5 Instansi Pembina Pusat. Nick

Berita Provinsi