Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Pengisian Indeks Profesionalitas ASN Pemprov Kaltim, BKD Lakukan Verifikasi Data - BKD. Prov.Kaltim

Pengisian Indeks Profesionalitas ASN Pemprov Kaltim, BKD Lakukan Verifikasi Data

  Selasa, 23-02-2021   15:09   Renick   823

Samarinda, Kaltim : BKD Provinsi Kaltim mulai melakukan proses verifikasi dan updating serta pembaharuan data ASN terkait Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim, Selasa (23/2/2021).

Menyusul sebelumnya melalui Surat Edaran yang disampaikan (SE) agar setiap instansi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim melakukan update datanya secara mandiri pada sistem kepegawaian (Simpeg) BKD.

Adapun IP ASN yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu untuk melihat kesesuaian klasifikasi ASN dengan empat dimensi yakni tingkat pendidikan, kompetensi, kinerja, dan disiplin pegawai.

(Keterangan gambar : Pegawai BKD Kaltim saat melakukan verifikasi data PNS Pemprov Kaltim guna penilaian Indeks Profesionalitas ASN)

Dengan segera, BKD secara internal membentuk tim yang terdiri dari para PNS analis pranata komputer dan analis kepegawaian serta dibantu beberapa tenaga non PNS.  Tim yang dibentuk sebagai pendukung administrasi guna keberhasilan agenda nasional tersebut (IP ASN-red).

Melalui Simpeg, data yang diupdating oleh masing-masing ASN/ Perangkat Daerah akan diverifikasi oleh tim verifikasi BKD terkait empat dimensi yang disebutkan tadi.

Setelah selesai memverifikasi,  maka data simpeg yang sebelumnya statusnya data belum terverifikasi menjadi naik statusnya menjadi data sudah terverifikasi, kemudian dilanjutkan entry data yang sudah terverifikasi tadi pada Sistem Aplikasi Layanan Kepegawaian (SAPK) BKN.

Nantinya BKN akan menggunakan SAPK sebagai acuan penilaian terhadap IP ASN.

"Intinya pekerjaan ini kita harus melakukan entry data, ini bukan pekerjaan mudah karena waktu yang singkat, tapi bukan tidak mungkin, dengan catatan kita melakukan secara kompak,"ujar Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah.

Setidaknya, lanjut dia minimal sekitar 80 persen semua data ASN  terjadi pembaharuan, dan diupayakan selesai dikerjakan, artinya sekitar 8 ribu pegawai dari jumlah pegawai Pemprov sebanyak 10.927 orang.

"Silahkan kerjakan ditempat masing-masing, kita harapkan akhir Februari ini bisa selesai,"katanya.

Menurut Kabid Pengembangan BKD Kaltim Hj Robiana Hastawulan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38/2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 8/2019 tentang Tata Cara Pengukuran IP ASN.

Diantaranya dijelaskan Robiana, IP ASN untuk dimensi kompetensi meliputi pendidikan kepemimpinan, teknis, fungsional dan workshop/seminar yang bisa meningkatkan profesionalitas ASN tersebut.

Dimensi Kinerja, berupa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2020. Dimensi Disiplin, di periksa apakah pegawai pernah hukuman disiplin atau tidak.

"Dari form dan ceklist yang disampaikan ke instansi, mereka update secara mandiri seperti ijazah, sertifikat, SKP. Nanti kita yang cek di simpeg sudah sesuai apa belum," jelas Robiana.

Diakuinya pada Kamis tanggal 26 Februari 2021 BKD akan membuat surat ke BKN, tentang IP ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.

"Surat itu nanti intinya, kita minta BKN agar SAPK ditutup dan IP ASN kita siap untuk dinilai," pungkasnya. Nick

Berita Provinsi