Dilaksanakan kegiatan Pengukuran dan Pemetaan kompetensi dengan sistem Assessment Center (AC)Â bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT/JPT) Pratama dilingkungan Pemprov Kaltim.
Kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut Perka BKN No 23/2011 Tentang Pedoman Penilaian Kompetensi PNS bahwa Pejabat yang telah menjabat selama 2 tahun untuk dilakukan pengukuran kompetensi kembali.
kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 14 s.d 15 Mei 2019. Acara dilaksankan di gedung AC Prov Kaltim. Peserta sebanyak 12 orang namun 1 orang berhalangan ikut karena sakit. (foto : nick/bkdkaltim)